in ,

KPP Tangbar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax ke Pegawai Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 

Foto: KPP Pratama Tangbar

KPP Tangbar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax ke Pegawai Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 

Pajak.com, Tangerang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat (Tangbar) melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi 2025 via Coretax kepada puluhan pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta), di Aula Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta Rahmatun Najihah El Hassan mengucapkan terima kasih atas kerja sama penyelenggaraan kegiatan asistensi oleh KPP Pratama Tangbar.

“Sebagai bentuk rasa cinta Tanah Air, kita sebagai warga negara wajib melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Melalui edukasi ini kami memahami bahwa mengaktifkan akun Coretax sangat penting untuk persiapan SPT tahunan di tahun 2026 nanti,” ungkap Rahmatun dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (14/11/25).

Ia mengharapkan asistensi yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangbar dapat membuat seluruh pegawai Kantor Imigrasi Soekarno – Hatta melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu, yaitu sebelum 31 Maret.

KPP Pratama Tangbar pun meyakinkan bahwa asistensi ini menjadi krusial, mengingat tahun pajak 2025 menjadi momentum transisi penuh penggunaan sistem Coretax yang menggantikan DJPOnline.

Oleh karena itu, tim narasumber KPP Pratama Tangbar tidak hanya memberikan paparan teori kepada Wajib Pajak, tetapi juga memandu simulasi pengisian SPT tahunan secara langsung dengan menggunakan aplikasi dummy (purwarupa).

KPP Pratama Tangbar berharap, asistensi ini dapat meminimalkan hambatan teknis yang berpotensi muncul saat musim pelaporan SPT tahunan. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mulus melalui Coretax.

Baca Juga  Kantor Pajak Tangbar dan IAI Banten Bimbing Ratusan Wajib Pajak Pelajari SPT Tahunan via Coretax

“Penyelenggaraan edukasi ini bukanlah sekadar agenda rutin, melainkan langkah mitigasi proaktif dari DJP. Tujuan utamanya adalah memastikan kesiapan Wajib Pajak, khususnya ASN [aparatur sipil negara] sebagai panutan dalam menghadapi perubahan sistem yang signifikan,” tulis KPP Pratama Tangbar dalam keterangan tertulis.

Dengan demikian, asistensi ini merupakan upaya DJP memastikan transisi sistem administrasi berjalan lancar, sehingga terjadi peningkatan kepatuhan formal Wajib Pajak di era perubahan digitalisasi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangbar Widodo dalam paparannya menegaskan signifikansi perubahan pelaporan SPT tahunan via Coretax dibandingkan sistem DJPOnline. Widodo menggarisbawahi, salah satu keunggulan utama sistem Coretax adalah mampu mengintegrasikan data dan mekanisme otentikasi yang lebih modern.

Sistem Coretax juga dirancang untuk tidak lagi bergantung pada Electronic Filing Identification Number (EFIN)—yang selama ini kerap menjadi kendala bagi Wajib Pajak yang lupa atau kehilangan nomor tersebut. Coretax diharapkan membawa perubahan mendasar dalam ekosistem perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *