KPP Sita 3 Mobil hingga Tanah Perusahaan Penunggak Pajak Senilai Rp 1,19 Miliar
Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita tiga mobil, satu motor, hingga sebidang tanah perusahaan yang penunggak pajak senilai Rp1,19 miliar. Penegakan hukum yang dilakukan serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) ini menyasar kepada penunggak pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam melunasi utang pajaknya.
Penyitaan aset yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU 19/2000) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
Berdasarkan payung hukum itu, prosedur penyitaan dilakukan setelah KPP menempuh langkah penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa. Penyitaan juga dilaksanakan apabila penunggak pajak tidak menunjukkan iktikad baik.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali Nursetiarti menegaskan bahwa dengan penyitaan aset milik penunggak pajak resmi berada di bawah penguasaan negara, sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Apabila tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, aset sitaan tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang,” jelas Nursetiarti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (24/10/25).
Adapun proses lelang akan dilaksanakan oleh KPP Pratama Boyolali dan Kanwil DJP Jateng II, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melalui portal resmi lelang.go.id.
Kendati demikian, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menekankan bahwa penyitaan aset ini bukan semata-mata untuk menagih piutang negara, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan pajak.
“Langkah penegakan hukum penyitaan kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh,” ujar Irawan.
Ia memastikan, penyitaan dilakukan setelah petugas pajak berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Irawan pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

Comments