KOSTAF FIA UI – Pajak.Com Gelar Taxcussion 2024: Analisis Kebijakan Perpajakan Pemerintahan Baru
Pajak.com, Depok – Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan Pajak.com berkolaborasi menggelar Taxcussion 2024 yang mempertemukan akademisi, pemerintah, hingga pengusaha untuk mendiskusikan dan menganalisis kebijakan perpajakan pemerintahan baru. Acara bertajuk Shaping the Future of Indonesian Taxation: Exploring Forward-Thinking Strategies for 2024-2029 ini dikemas dalam bentuk panel diskusi semi formal yang diselenggarakan di kedai Kopi Djoe, Margonda, Depok (14/7).
Panelis dalam Taxcussion 2024 ini diisi oleh Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan FIA UI Haula Rosdiana; Dewan Pembina Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani; dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ektensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Yeheskiel Minggus Tiranda. Diskusi panel dimoderatori oleh Dosen FIA UI Ismal Khozen dan mahasiswa FIA UI Nadia Az-Zahra.
Selain itu, hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) III Romadhaniah; Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jabar III Roos Indrapurwati Y, beserta jajarannya; Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI Inayati; Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari; dan Managing Partner KOSTAF FIA UI Aqila Bagus Misbahudin.

Acara yang bertepatan dengan Hari Pajak Nasional ini diawali dengan sambutan dari Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI Inayati. Ia menyampaikan bahwa Taxcussion 2024 merupakan acara yang sangat penting bagi proses kemajuan sistem perpajakan di Indonesia. Pasalnya, acara ini mewadahi para stakeholder untuk saling berdiskusi mengenai sistem perpajakan yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru.

“Karena kita mengetahui, ke depan banyak tantangan yang tidak mudah. Misalnya, ada kecenderungan melemahnya daya beli masyarakat, sehingga apakah perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, ada persoalan internasional—bagaimana konflik geopolitik Palestina – Israel yang memengaruhi kondisi ekonomi global, padahal kita belum lepas dari persoalan krisis akibat perang Ukraina – Rusia,” ungkap Inayati.
Tantangan juga mengemuka karena adanya transisi pemerintahan baru, sehingga dibutuhkan kepastian kelanjutan implementasi kebijakan perpajakan yang sudah disusun pada era sebelumnya.
“Acara ini akan menjadi momentum yang sangat baik untuk kita semua bisa berkontribusi. Semoga apa yang kita diskusikan kemudian bisa memberikan masukan bagi sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik,” harap Inayati.
Harapan senada juga disampaikan oleh Direktur Pajak.com Ratih Puji Lestari. Ia memastikan, kolaborasi antara Pajak.com dan KOSTAF UI menjadi manifestasi dari upaya untuk berkontribusi dalam mewujudkan kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

“Diskusi terbuka yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan masyarakat umum memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan pajak, sehingga menghasilkan solusi yang lebih efektif dalam pengelolaan pajak dan pembangunan negara. Diskusi ini juga mempercepat identifikasi masalah dan tantangan dalam sistem perpajakan. Semoga ruang diskusi ini dapat memberi cakrawala pengetahuan dan perspektif mengenai isu-isu utama kebijakan perpajakan di pemerintahan baru,” ungkap Ratih.
Ia juga menegaskan komitmen Pajak.com untuk terus berperan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pajak melalui penyebaran informasi, kampanye edukasi, dan tentunya menjaring opini publik dalam mengawal berjalannya kebijakan pemerintah.
Managing Partner KOSTAF FIA UI Aqila Bagus Misbahudin pun berharap Taxcussion 2024 bisa memberikan referensi dan inovasi mengenai kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintahan ke depan. Untuk itu, ia mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam acara ini.
“Semoga Taxcussion dapat menambah wawasan masyarakat melalui dialog yang disampaikan oleh narasumber mengenai isu-isu perpajakan terkini,” imbuh Aqila.
Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) menyambut baik diskusi panel ini dan sinergi yang telah terjalin erat dengan FIA UI. Ia menegaskan bahwa DJP membutuhkan partnership dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan perpajakan. Menurut Nia, Taxcussion 2024 turut menjadi tonggak sejarah bagi ekosistem perpajakan Indonesia.

“Partnership ini harus dibangun terus – menerus. Karena pemerintah dalam melaksanakan regulasi sangat membutuhkan partnership, sehingga kami sebagai eksekutor undang-undang mampu melihat, apakah yang sudah kami kerjakan ini sesuai dengan harapan masyarakat, termasuk mengenai beberapa kebijakan ke depan, seperti mengenai PPN, implementasi core tax, dan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” ujar Nia.
Kebijakan Perpajakan Pemerintahan Baru
Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan FIA UI Haula Rosdiana menyoroti bahwa kebijakan perpajakan pada pemerintahan baru adalah instrumen yang sangat penting. Kebijakan perpajakan ke depan harus searah dan bernapas dengan politik perpajakan transformatif yang mendorong mobilitas masyarakat bawah untuk bisa naik ke level menengah.

“Kebijakan perpajakan harus mampu mendorong daya beli masyarakat, supaya ekonomi terus bergerak, sehingga pertumbuhan akan terus meningkat. Dengan demikian, negara juga akan mendapat keuntungan dari pertumbuhan ekonomi tersebut. Dan yang paling penting, hati – hati menggunakan instrumen perpajakan, maka isu tentang kenaikan PPN sebaiknya ditunda. Karena saat daya beli masyarakat lemah, maka perekonomian juga menurun. Selain itu, kalau di awal sudah akan dinaikkan PPN, tentu saja kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak seperti yang diharapkan,” tegas Haula.
Secara simultan, ia mendorong agar pemerintah memperkuat integrasi data perpajakan dalam sistem. Ia mendorong agar Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax dapat segera diimplementasikan. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya merencanakan penerapan sistem yang mengintegrasikan 21 proses bisnis ini pada pertengahan tahun 2024.
“Integrasi data perpajakan dimenjadi suatu keharusan agar penerimaan negara bisa menjadi optimal. Karena itu, Badan Penerimaan Negara (BPN) memang harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan perpajakan. BPN memastikan kebijakan perpajakan bisa tercapai dan negara bisa menjamin bahwa rakyatnya bisa adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Haula.
Harapan senada juga diungkapkan Dewan Pembina BPP HIPMI Ajib Hamdani. Ia mendorong agar kebijakan perpajakan dapat mengakselerasi iklim usaha yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi dan bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.

“Dalam diskusi ini kami memberikan beberapa masukan yang konstruktif, pertama, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen. Kami HIPMI dan dunia usaha menilai daya beli masyarakat sedang menurun, sehingga PR (pekerjaan rumah) pemerintah adalah bagaimana mendorong semua regulasi – regulasi memberikan insentif terbaik, sehingga daya beli masyarakat bisa naik. Karena faktanya adalah 60 persen PDB (produk domestik bruto) kita secara signifikan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Kedua, mengenai tax expenditure (belanja perpajakan/insentif pajak) sebagai daya ungkit positif dan memberikan aspek fungsi pajak regulerend yang baik buat dunia usaha, namun memang perlu dikaji ulang tentang besarannya yang saat ini Rp 370 triliun setiap tahun,” ungkap Ajib.
Secara parsial, ia juga mendorong terwujudnya kepatuhan perpajakan yang berkeadilan melalui implementasi core tax. Dengan pengintegrasian data perpajakan, Ajib optimistis seluruh proses administrasi yang dijalankan dengan sistem akan semakin mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.
“Karena bagi pengusaha, core tax ini akan memberikan keadilan, khususnya bagi pelaku usaha yang sudah patuh pajak. Bagaimana perlakukan perpajakan yang sesuai dengan tingkat kepatuhannya. Untuk itu, kami meyakini core tax akan jauh lebih membuat sistem perpajakan menjadi lebih baik dan kita tunggu saja implementasinya, karena tidak mudah mengintegrasikan semua data perpajakan di Indonesia. Bayangkan, penduduk Indonesia terbesar ke-4 setelah India, Cina, Amerika Serikat,” ungkap Ajib.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ektensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jaksel II Yeheskiel Minggus Tiranda (Yes) mengungkapkan bahwa saat ini implementasi core tax telah masuk pada tahapan testing untuk menguji 21 proses bisnis yang terintegrasi tersebut.

Adapun 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
“Banyak banyak hal yang harus dilakukan, karena kita harus menguji kembali apakah desain yang sudah kita bangun sudah sesuai dengan yang direncanakan. Namun, yang kita pastikan, core tax memudahkan seluruh layanan perpajakan karena semua sistem menjadi terintegrasi. Ini akan mendorong compliance dari Wajib Pajak. Disamping itu, bagi otoritas, core tax akan membantu pengawasan dalam rangka peningkatan kepatuhan dan edukasi Wajib Pajak,” jelas Yes.
Acara yang disponsori oleh GNV Consulting, Provisio Consulting, Pro Visioner Konsultindo, dan TaxPrime ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Kegiatan Taxcussion 2024 dihadiri oleh mahasiswa hingga pengurus tax center di lingkungan Kanwil DJP Jabar III.

Comments