Komwasjak Gali Aspirasi Akademisi hingga Asosiasi Pengusaha Soal Layanan Pajak dan Bea Cukai
Pajak.com, Malang – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggali aspirasi akademisi hingga asosiasi pengusaha soal upaya peningkatan layanan pajak dan bea cukai melalui Forum Komwasjak Mendengar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, pada (22 – 23/10/25).
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menegaskan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan serta kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Piagam yang berisi delapan hak dan kewajiban Wajib Pajak ini juga menegaskan posisi Wajib Pajak sebagai katalisator reformasi perpajakan yang inklusif.
“[Taxpayers’ Charter] sebuah kerangka untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak, memperjelas standardisasi pelayanan, dan mendorong akuntabilitas otoritas pajak. Piagam ini diharapkan menjadi landasan terbangunnya pajak yang berkeadilan,” jelas Amien dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/10/25).
Dalam kesempatan ini Komwasjak pun menghimpun masukan mengenai upaya peningkatan kualitas layanan serta kebijakan perpajakan, termasuk isu operasional, kepastian prosedur, dan penyederhanaan layanan berbasis data dan teknologi.
“Seluruh masukan akan dikompilasi dan dianalisis sebagai bahan rekomendasi kebijakan dan perbaikan layanan kepada pemangku kepentingan terkait,” tandas Amien.
Komwasjak juga melakukan kunjungan ke pabrik rokok Ganesha Putera Perkasa untuk mendalami isu di sektor hasil tembakau. Pembahasan berfokus pada rokok ilegal, struktur tarif cukai, serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Dari dialog tersebut, Komwasjak menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian berusaha dan tujuan pengendalian konsumsi. Sejalan dengan itu, Komwasjak akan terus mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal agar pengendalian konsumsi berjalan efektif dan ruang bagi pelaku usaha patuh tetap terlindungi.
Komwasjak memastikan, seluruh temuan dan rekomendasi dari dialog publik serta kunjungan lapangan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan dorongan reformasi pelayanan yang semakin transparan, adil, dan inklusif.
Untuk diketahui, Komwasjak adalah komite yang melakukan fungsi pengawasan pada aspek strategis bidang perpajakan. Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menkeu, namun bersifat independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Tugas utama Komwasjak adalah membantu menkeu dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun DJBC. Tugas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023.

Comments