in ,

Kewajiban Perpajakan Bagi WP tapi Tak Berpenghasilan

WP tapi Tak Berpenghasilan
FOTO: IST

Kewajiban Perpajakan Bagi WP tapi Tak Berpenghasilan

Saat ini banyak keperluan yang mensyaratkan harus punya NPWP yang otomatis menjadi wajib pajak. Misalnya melamar pekerjaan, mengajukan kredit usaha atau kendaraan, jual beli tanah/rumah, penerimaan bansos, pengurusan perijinan dan lain-lain. Lantas bagaimana kewajiban perpajakan bagi WP tapi tak berpenghasilan.

Namun, sebaliknya tidak jarang masyarakat berada dalam kondisi dimana saat sudah terdaftar sebagai wajib pajak belum atau tidak memiliki penghasilan, misal freshgraduate yang mau melamar pekerjaan. Lalu bagaimana konsekuensinya dibidang perpajakan? Apakah harus tetap bayar pajak? Apakah kena denda?

Pada dasarnya setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan yang terdaftar tetap memiliki kewajiban perpajakan baik pembayaran pajak maupun pelaporan SPT. Bedanya pembayaran pajak dilakukan jika ada penghasilan saja. Sebaliknya, pelaporan SPT Tahunan untuk badan dan orang pribadi selama terdaftar aktif, ada atau tidak ada penghasilan wajib lapor SPT Tahunan.

Contoh kasus 1, Agus adalah seorang lulusan kuliah atau freshgraduate akan melamar pekerjaan. Oleh perusahaan disyaratkan sudah memiliki NPWP terdaftar. Saat sudah terdaftar sebagai wajib pajak, ada dua kemungkinan, bisa jadi agus belum mendapat gaji dari perusahaan atau bisa juga tidak diterima melamar pekerjaan, tapi sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Bagaimana dengan kondisi ini? Penyelesainnya seperti ini, misalnya Agus terdaftar pada tahun 2021. Ditahun 2022 paling lambat tanggal 31 maret 2022, Agus tetap wajib melaporkan Spt Tahunan Pph Orang Pribadi. Meskipun Agus belum digaji atau bahkan dia tidak diterima oleh perusahaan tersebut. Yang artinya walau tidak memperoleh penghasilan, agus wajib melaporkan spt tahunan tetapi tidak ada kewajiban membayar pajak.

Contoh kasus 2, Budi bekerja disebuah perusahaan. Budi sudah ber-NPWP saat pertama kali dia bekerja. Suatu waktu dia di phk oleh tempat bekerja karena perusahaan melakukan pengurangan pegawai. Oleh sebab itu, budi tidak memiliki penghasilan lagi.

Dalam kasus ini budi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun selama NPWPnya masih aktif kecuali budi mengajukan permohonan mengnon-aktifkan NPWPnya. Untuk pembayaran pajak pada gajinya diperusahaan lama akan dibayarkan atau dipotong oleh perusahaan selama gajinya diatas Rp. 4.5000.000/bulan.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Contoh kasus 3, Dedi dulu mendaftar NPWP karna ada keperluan mengajukan kredit di bank untuk usahanya tetapi ternyata kredit usahanya ditolak oleh bank. Dedi sudah terlanjut daftar NPWP. Kesehariannya Dedi memperoleh penghasilan dari dagang kecil-kecilan.

Bagaimana kewajiban perpajakannya? Kembali lagii, selama NPWP masih aktif dan belum mengajukan NPWP non-efektif, Dedi tetap wajib melaporkan Spt Tahunan Pph Orang Pribadi disetiap tahun. Lalu apa tetap membayar pajak? Jika dari usaha dagangnya Dedi ada penghasilan, Dedi tetap membayar pajak berapapun omsetnya setiap bulan. Diketentuan terbaru tahun 2022 jika omset yang diterima kurang dari 500 juta, tarif pajaknya 0%.

Lalu apakah wajib pajak akan didenda? Jawabannya tergantung. Jika status NPWP anda sudah non-akif/ non-efektif maka tidak akan didenda, jika tidak melaporkan spt dan tidak membayar pajak. Tapi jika status NPWP masih aktif dan tidak melaporkan spt tahunan maka ada denda berupa surat tagihan pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Besar dendanya adalah Rp. 100.000 untuk perorangan dan Rp. 1.000.000 untuk Badan.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Untuk memastikan status NPWP masih aktif atau tidak bisa cek dilink berikut ini https://ereg.pajak.go.id/cekNPWP dimana cukup memasukan NIK, serta nomor kartu keluarga. Jika berencana menon-aktifkan NPWP bisa mengajukan permohonan wajib pajak/NPWP non-efektif yang bisa dilakukan dikpp terdaftar atau bisa menghubungi kring pajak 1500200.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *