in ,

Ketua IKPI Bekasi: Konsultan Pajak Siap Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara

Ketua IKPI Bekasi: Konsultan Pajak
FOTO: Pajak.com/Nadia Amila

Ketua IKPI Bekasi: Konsultan Pajak Siap Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara

Pajak.com, Bekasi – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi Iman Julianto menegaskan bahwa, konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus loyal kepada pemerintah dan ikut berperan aktif dalam membantu para Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Jadi artinya kita konsultan pajak tentu akan loyalitas kepada pemerintah, kita akan support penerimaan negara dalam bentuk pajak,” ujarnya kepada Pajak.com di sela-sela acara Rapat Anggota Cabang Bekasi di Hotel Santika Mega City Bekasi, dikutip pada Jumat (18/10).

Iman menjelaskan bahwa dukungan ini diberikan dengan cara mengedukasi Wajib Pajak, agar mereka memahami kewajiban pajak dan cara-cara untuk mencapainya. Edukasi ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. “Kita akan juga mengedukasi Wajib Pajak bagaimana bisa mencapai target penerimaan,” tambah Iman.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain memberikan edukasi, Iman juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Menurutnya, konsultan pajak tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa semua Wajib Pajak diperlakukan dengan adil. “(Edukasi) dengan sistem menilai hak dan keadilan yang sama,” kata Iman.

Prinsip keadilan ini, menurut Iman, harus diterapkan dalam setiap langkah kebijakan perpajakan agar tercipta rasa percaya dan kepatuhan dari Wajib Pajak. Dengan adanya perlakuan yang adil, Wajib Pajak diharapkan lebih mau dan mampu untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Lebih jauh, Iman mengungkapkan bahwa konsultan pajak juga memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menghadapi tantangan dalam dunia perpajakan. Sebagai pihak yang memahami secara detail aturan dan regulasi perpajakan, konsultan pajak diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan Wajib Pajak untuk menciptakan komunikasi yang baik dan efisien.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun. Jumlah ini setara dengan 60,16 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Salah satu sektor yang mencatatkan kinerja positif adalah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga akhir Agustus 2024, penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp 470,81 triliun, atau setara dengan 58,03 persen dari target tahun 2024. Pertumbuhan bruto sektor ini tercatat sebesar 7,36 persen.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Kemenkeu mencatat percepatan pemindahbukuan PBB minyak dan gas (migas), yang tumbuh sebesar 34,18 persen. Pada periode yang sama, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 15,76 triliun atau 41,78 persen dari target APBN 2024.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Namun, tidak semua sektor menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas justru terkontraksi sebesar 2,56 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas pada tahun sebelumnya, yang berdampak pada penurunan profitabilitas di tahun 2023. Hingga Agustus 2024, penerimaan PPh non-migas tercatat sebesar Rp 665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN.

Penurunan juga terjadi pada sektor PPh migas, dengan kontraksi sebesar 10,23 persen. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya lifting minyak bumi, yang berimbas pada penerimaan PPh migas. Kemenkeu melaporkan bahwa penerimaan PPh migas mencapai Rp 44,45 triliun atau 58,20 persen dari target.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *