Menu
in ,

Ketentuan dan Mekanisme Perhitungan PPh Badan

Mekanisme Perhitungan PPh Badan

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Selain Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Indonesia juga memberlakukan PPh badan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPh badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Berdasarkan UU HPP tarif PPh badan berlaku sebesar 22 persen. Wajib Pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar PPh, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan.Ketentuan dan Mekanisme Perhitungan PPh Badan akan kami jelaskan pada kesempatan kali ini.

Adapun bentuk usaha badan dapat berupa perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, lembaga, dan lain sebagainya. .

Selain itu, ada kewajiban tambahan yang dikenakan kepada Wajib Pajak badan, yakni memungut/memotong dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa.

1. Mekanisme menghitung PPh badan: 

  • Membuat Pembukuan

Agar sebuah perusahaan dapat menghitung jumlah PPh terutang, maka Wajib Pajak badan harus melakukan pembukuan usaha. Hal ini sesuai dengan UU KUP Pasal 28 Ayat 1 yang mengatakan, Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan itu akan digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak badan.

  • Menghitung PKP

Cara menghitung PPh badan harus terlebih dahulu menghitung PKP. Berikut tahapan menghitung PKP.

Menghitung penghasilan dalam satu tahun

Wajib Pajak badan harus menghitung sendiri seluruh penghasilan yang diterima dari bisnis yang dijalankannya dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan. Namun, jika sudah terlanjur masuk, perusahaan perlu mengeluarkan laporan rugi atau laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.

Mengurangi biaya-biaya

Wajib Pajak badan harus mengurangkan total penghasilan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha, baik pengeluaran langsung maupun tidak langsung.

Biaya yang tidak dapat dikurangkan

Wajib Pajak badan harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya itu, antara lain pembagian dividen, sisa hasil usaha, biaya kepentingan pribadi pemegang saham, dan lain sebagainya. Namun, jika biaya sudah terlanjur masuk dalam pembukuan, maka Anda harus melakukan koreksi fiskal.

3. Mengetahui peredaran bruto untuk menghitung PPh badan

Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak badan. Jika perusahaan membuat pembukuan, maka PKP dapat dihitung dari pembukuan itu. Namun, bila perusahaan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung dengan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN).

Berdasarkan peredaran bruto Badan Usaha, NPPN terbagi dalam dua jenis sebagai berikut:

  • Peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar

Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar akan mendapat fasilitas pengurangan tarif 50 persen dari PKP. Perhitungannya adalah 50 persen x 22 persen x Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar, perhitungannya adalah 50 persen x tarif biasa x PKP peredaran bruto yang mendapat potongan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan PKP x tarif tanpa potongan.

  • Peredaran bruto lebih dari Rp 50 Miliar

Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 50 miliar tidak memperoleh fasilitas pengurangan, yakni langsung PKP dikalikan tarif sebesar 22 persen.

4. Menghitung PPh badan terutang

Cara menghitung PPh yang terutang adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Dalam UU HPP, tarif PPh badan mengalami perubahan pada menjadi 22 persen. Setelah besaran PPh terutang diperoleh, perusahaan perlu menghitung jenis PPh lainnya seperti:

  • PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga.
  • PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri.
  • PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.

Setelah semua perhitungan dilakukan, barulah perusahaan bisa memperoleh perhitungan akhir dari PPh badan, baik lebih maupun kurang bayar.

Mari kita simulasi. Misalnya, PT Gerbong Es Krim Tbk memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 75 miliar. Perusahaan ini memiliki PKP dari hasil pembukuannya sebesar Rp 5 miliar dan peredaran bruto yang lebih dari Rp 50 miliar. Maka, PPh badan terutang PT Gerbong Es Krim dapat dihitung sebagai berikut:

  • Peredaran bruto= Rp 75 miliar.
  • PKP= Rp 5 miliar.
  • PPh badan= 22 persen x PKP. Dengan demikian, 22 persen x Rp 5 miliar= Rp 880 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version