in ,

Kepatuhan WP Kota Palembang Kian Meningkat

Kepatuhan WP Kota Palembang
FOTO: IST

Kepatuhan WP Kota Palembang Kian Meningkat

Pajak.com, Palembang – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Kota Palembang dalam membayar pajak kian meningkat. Hal itu terbukti dari beberapa realisasi pajak daerah yang sudah lampaui target.

Dimulai dari penerimaan pajak restoran yang melampaui target, yaitu dari target Rp 160 miliar, sudah terealisasi Rp 103,2 miliar atau 64,51 persen.

“Alhamdulillah tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak sudah meningkat. Ini tak lepas dari upaya kita dalam menyosialisasikan ketaatan membayar pajak, monitoring rutin ke beberapa restoran,” ungkapnya, dikutip Jumat (05/08).

Selain restoran, jenis pajak lainnya yang juga melampaui target adalah pajak hiburan. Dimana dari target Rp 25 miliar, sudah terealisasi Rp 16 miliar atau 66,77 persen.

“Angka ini terhitung per Juli. Untuk periode yang sama lumayan tinggi capaiannya,” tambahnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Herly melanjutkan, pihaknya akan terus meningkatkan pendapatan dari 11 jenis pajak agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang sebesar Rp 1.070 triliun dapat tercapai.

“Kita tidak menargetkan muluk-muluk, jadi realistis saja yang penting rill. Rata-rata capaian pajak dari 11 item tersebut 45-50 persen. Angka ini menurut saya masih bagus, ke depan akan terus kita kejar dan saya harap WP taat dalam membayar pajak,” imbuhnya.

Namun, ia menyampaikan bahwa masih terdapat jenis pajak yang tergolong rendah serapannya, seperti pajak hotel dari target Rp 65 miliar, baru tercapai Rp 31,3 miliar atau sekitar 48,17 persen.

“Ini masih kita telusuri, karena dugaan ada lima hotel yang “mangkir” atau tidak sesuai dengan setoran pajak, ini masih kita evaluasi, jika memang terbukti akan kita berikan sanksi,” ujarnya.

Berdasarkan data, terdapat beberapa objek pajak lainnya yang harus dikejar. Pertama, pajak reklame dengan target Rp 32 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 14,9 miliar atau 46,64 persen. Kedua, pajak penerangan dihasilkan sendiri (non-PLN), dari target senilai Rp 6,6 miliar, terealisasi Rp 3,1 miliar atau 44,70 persen.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ketiga, pajak penerangan sumber lain (PLN), dari target Rp 245 miliar, tercapai sekitar Rp 133 miliar atau 54,25 persen. Keempat, pajak parkir, dari target Rp 25 miliar terealisasi sebesar Rp 13,4 miliar atau 53,78 persen.

Kelima, pajak air tanah, dari target Rp 25 juta tercapai sebesar Rp 31 juta atau 57,23 persen. Keenam, pajak sarang burung walet, dari target Rp 180 juta terealisasi Rp 94 juta atau 52,62 persen. Ketujuh, pajak mineral bukan logam dan batuan, dari target Rp 2 miliar terealisasi sekitar Rp 1,1 miliar atau 56,37 persen.

Kedelapan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dari target Rp 264 miliar terealisasi Rp 93 miliar atau 35,36 persen. Kesembilan, pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), dari target Rp 245 miliar tercapai sekitar Rp 107 miliar atau 43,68 persen.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Herly mengatakan bahwa untuk capaian PBB memang kecil karena diprediksi puncaknya ada di bulan September mendatang.

“Total capaian penerimaan pajak sebesar Rp 517 miliar dari target Rp 1.070 triliun, masih satu semester lagi, saya optimistis bisa tercapai bahkan melampaui,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *