Menu
in ,

Kendaraan Listrik Bebas PPnBM, PLN Tambah Diskon Tarif

Pajak.com, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyambut baik pembebasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Fasilitas yang berlaku mulai 16 Oktober ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. PLN juga akan memberi beragam tambahan insentif kepada para pemilik kendaraan listrik, antara lain diskon tarif 30 persen.

“Untuk mendukung berkembangnya ekosistem kendaraan listrik, PLN memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30 persen pada pemakaian malam hari. Dengan pola seperti itu, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah. Maka wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (23/9).

Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. Kendaraan listrik polanya menyerupai pola pengisian daya gawai, malam dicas untuk penggunaan di siang hari.

“Mengapa malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00,” jelas Bob.

Tak hanya itu, PLN juga memberikan insentif tambah daya. Bagi para pemilik kendaraan bisa mendapatkan harga spesial sebesar Rp 150.000 dengan tambah daya sampai 11.000 VA (volt ampere) dan senilai Rp 450.000 untuk tambah daya sampai 16.500 VA.

Kemudahan juga ditawarkan oleh PLN. Bob mengatakan, para pemilik home charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile. Dengan demikian, para pelanggan bisa memantau pengisian daya secara real time dari ponsel.

“Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” tambahnya.

Tak kalah penting, dengan adanya insentif PPnBM, PLN juga telah memastikan pemenuhan daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50 persen atau mampu menghasilkan listrik mencapai 57 gigawatt (GW).

“Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak,” kata Bob.

Pengamat Otomotif Bebin Djuana optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

“Mulai berlakukanya insentif pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik. Belum lagi dengan dibentuknya holding baterai listrik, maka tidak ada alasan lagi untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan fosil. Ketika salah satu komponen termahal diproduksi di dalam negeri, maka dunia transportasi di negara kita mempunyai masa depan yang sangat cerah,” kata Bebin.

Selain itu, menurutnya, biaya pemeliharaan mobil listrik lebih murah dan mudah. Apalagi seiring perubahan teknologi disertai sarana penunjang dari PLN, maka masalah daya tempuh yang terbatas tidak akan menjadi kendala bagi masyarakat.

“Harapan saya, pemberlakuan bebas PPnBM untuk kendaraan listrik membuat keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Semoga tiga tahun sampai lima tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau,” kata Bebin.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version