Kemenkop UKM Dorong UMKM Naik Kelas dan Patuh Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usah Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berupaya terus mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui kemudahan akses permodalan, pemasaran, legalitas, hingga pemanfaatan tekonologi. Senada dengan pertumbuhan itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM juga mendorong UMKM untuk patuh pajak.
“Selama 10 tahun terakhir kita telah melaksanakan berbagai program atau kegiatan strategis untuk mengakselerasi transformasi usaha mikro agar naik kelas. Kita juga harus meyakinkan mereka bahwa UMKM kalau memang skalanya sudah bagus, bisnisnya sudah bagus, harus kita dorong kewajiban membayar pajak,” ungkap Yulius dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, dikutip Pajak.com, (10/10).
Menurutnya, edukasi secara masif akan terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. UMKM juga perlu ditanamkan wawasan mengenai fungsi pajak sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi.
“UMKM harus paham konsep pajak itu sendiri, itu yang salah satu menjadi tantangan kita, bagaimana memberikan UMKM kesadaran bahwa usaha yang mereka tekuni juga wajib untuk membayar pajak, sebagai untuk kontribusi kepada perekonomian kita,” ujar Yulius.
Dari sisi dukungan Kemenkop UKM, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dilakukan kepada 24,8 juta usaha mikro dengan nilai nominal sebesar Rp 44,16 triliun.
Adapun BPUM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap dapat bertahan di tengah pandemi, sehingga mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 pada kurun 2020-2021.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program BPUM telah terbukti sangat membantu 24,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia untuk dapat tetap melanjutkan usahanya,” kata Yulius.
Kemudian, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2015 – kuartal III-2024 tercatat sebesar Rp 1.739 triliun yang telah dimanfaatkan oleh 48 juta UMKM.
“KUR menawarkan suku bunga yang rendah dan syarat yang lebih mudah, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit tersebut untuk pengembangan usaha, peningkatan produksi, dan penciptaan lapangan kerja,” imbuh Yulius.
Seperti diketahui, sesuai sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah membebaskan PPh final bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta.
Comments