in ,

Kemenkeu Gandeng 527 Pemda untuk Optimalisasi Pungutan Pajak

FOTO : IST

Kemenkeu Gandeng 527 Pemda untuk Optimalisasi Pungutan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), pemerintah memastikan setiap rupiah dari pajak dapat kembali untuk membangun negeri.

Sejak program ini dimulai pada 2019, sinergi fiskal pusat dan daerah semakin meluas. Pada Oktober 2025, sebanyak 32 pemda baru resmi bergabung dalam PKS OP4D, sementara 77 pemerintah daerah memperpanjang kerja sama dari tahap sebelumnya. Secara keseluruhan, PKS OP4D Tahap I hingga Tahap VII kini telah diikuti oleh 527 pemda atau sekitar 97 persen dari total pemeda di Indonesia.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa penguatan fiskal antara pusat dan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Penguatan fiskal pusat dan daerah menjadi amanat dari UU APBN, UU HKPD, tentunya untuk mendukung perekonomian daerah dan nasional, investasi, dan kemudahan berusaha, perluasan basis pajak yang diharmonisasikan dengan kondisi aktual ekonomi dan masyarakat saat ini,” ujar Askolani saat menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan PKS OP4D antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah di Kemenkeu, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/10/25).

Askolani menjelaskan bahwa PKS OP4D yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 menjadi salah satu instrumen penguatan fiskal antara pusat dan daerah, yang memerlukan sinergi dalam pemanfaatan data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara bersama.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga September 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp850,61 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp256,20 triliun atau sekitar 30,12 persen.

“Kita perlu mengoptimalkan pajak pusat dan daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Lebih dominan ke sektor dan kegiatan ekonomi. Karena ekonomi berkontribusi kembali kepada pajak, pertumbuhan nasional yang semakin tinggi dan perekonomian daerah yang semakin tinggi menjadi salah satu sumber peningkatan pajak pusat dan pajak daerah,” tambah Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menilai kerja sama tripartit ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Perjanjian kerja sama tripartit hari ini Insya Allah akan menjadi momentum yang penting untuk mempererat sinergi yang selalu berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan tujuan mulia untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” jelasnya.

Bimo menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan Wajib Pajak secara terpadu, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penguatan kapasitas sumber daya manusia maupun aparatur di bidang perpajakan pusat dan daerah.

Diharapkan, sinergi antara Kemenkeu, DJP, DJPK, dan pemerintah daerah semakin kuat dalam melaksanakan program-program sebagaimana tercantum dalam PKS OP4D, termasuk penguatan pertukaran data dan informasi perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *