Menu
in ,

Kemenkeu Anggarkan Rp 2,81 T, Optimalkan Penerimaan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran senilai Rp 2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara di tahun 2023. Anggaran digunakan untuk 117 kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW).

“Anggaran senilai Rp 2,81 triliun akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan, yang paling penting di sini adalah, indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di di level 9,3 persen hingga 9,59 persen, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100 persen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen DPR, (16/6).

Dengan pagu anggaran Rp 2,81 triliun, Kemenkeu akan berupaya mencapai indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun 2023 yang ditargetkan mencapai skor 8,2.

Untuk mencapai seluruh target itu Kemenkeu akan mengoptimalkan pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), utamanya memperluas basis pajak hingga pengawasan kepatuhan Wajib Pajak setelah dilaksanakan PPS. DJP dapat memberi sanksi terhadap Wajib Pajak, apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Berdasarkan UU HPP, Wajib Pajak peserta Kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200 persen atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS. Sementara, bagi peserta Kebijakan II PPS, Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 30 persen atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

“Transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023. Kemenkeu, dalam hal ini DJP berencana menambah Wajib Pajak baru hasil penguasaan wilayah, melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 kanwil DJP,” urai Sri Mulyani.

DJP juga akan memaksimalkan pengenaan pajak e-commerce dan ekonomi digital, khususnya transaksi lintas batas negara. Secara simultan, Kemenkeu akan tetap mengakselerasi pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif pajak secara selektif dan lebih tepat sasaran.

Kemudian, melalui DJA, Kemenkeu akan memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menindaklanjuti data hasil perluasan wilayah, termasuk pemanfaatan artificial intelligent.

Secara detail, dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang disusun Kemenkeu menetapkan empat kebijakan optimalisasi PNBP tahun 2023. Pertama, pemanfaatan dan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertimbangkan faktor seperti profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, dan dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi. Ketiga, peningkatan inovasi Badan Layanan Umum (BLU) dan optimalisasi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Keempat, penguatan tata kelola melalui peningkatan sinergi, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta peningkatan pengawasan maupun kepatuhan.

“Fokus program Kemenkeu melakukan pengawasan kepatuhan penerimaan negara dengan penajaman joint program dan integrasi penerimaan pajak, bea cukai, serta PNBP,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, ia menegaskan, anggaran Rp 2,81 triliun digunakan untuk program pengelolaan penerimaan negara yang fokus untuk mendukung transformasi ekonomi dengan memastikan penerimaan negara melalui transformasi sistem administrasi, implementasi UU HPP, penguatan pengawasan dan kepatuhan, simplifikasi dan digitalisasi layanan, serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version