Menu
in ,

Kemendagri Dorong Pemda Kreatif Gali Potensi Pajak

Kemendagri Dorong Pemda Kreatif

FOTO: Humas Kemendagri

Pajak.com, Subang – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah (pemda) kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dalam menggali potensi pajak dan retribusi melalui kegiatan estensifikasi dan intensifikasi.

Sekilas mengulas, ekstensifikasi adalah upaya memperluas pajak dan retribusi daerah yang belum dikenakan. Sementara intensifikasi mengoptimalkan pajak dan retribusi yang sudah dihimpun.

“Pemerintah daerah diharapkan berkreasi guna meningkatkan PAD. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai potensi yang ada di daerah dengan baik sebagai kunci dalam peningkatan kemandirian fiskal. Kata kunci peningkatan kemandirian fiskal adalah memanfaatkan seluruh potensi yang ada, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Lakukan inovasi dan kreatif,” ujar Fatoni dalam seminar bertajuk Strategi Menguatkan Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah di Dayang Sumbi Convention Hall, Subang, Jawa Barat, dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (7/6).

Dengan demikian, ia menekankan, optimalisasi pungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan bila pemda mampu memetakan dan menggali seluruh sumber daya dengan baik. Sebagai usulan, pemda dapat memaksimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Contoh, Kabupaten Subang mempunyai potensi yang besar, tapi Pendapatan Asli Daerah baru berjumlah sekitar 20 persen saja. Subang harus dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan baik. Subang punya potensi, lokasinya strategis, ada berbagai infrastruktur yang sudah dibangun. Ini potensi yang luar biasa yang harus dimanfaatkan,” jelas Fatoni.

Di lain sisi, ia menegaskan, besarnya anggaran bukanlah indikator utama dalam meningkatkan pajak maupun retribusi. Kapasitas dan kapabilitas pemda harus menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Membuat perda (peraturan daerah) itu perlu anggaran ratusan (juta). Tapi kalau tidak ada anggaran, perda juga bisa kok dikerjakan. Tidak perlu uang banyak. Misalnya, (pemda) bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain dan dibahas dalam pertemuan-pertemuan,” jelas Fatoni.

Kemendagri juga meminta Forum Komunikasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi wadah silaturahmi, koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Karena dibentuknya forum tersebut tidak lain agar komunikasi dan koordinasi tingkat pusat hingga daerah dapat berjalan dengan baik. Terlebih forum ini juga menekankan adanya koordinasi antar daerah, internal daerah, pusat dan daerah, serta antara provinsi dengan kabupaten/kota. Upaya ini membantu pengelolaan keuangan daerah lebih optimal,” tambah Fatoni.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberi kesempatan bagi pemda dalam menguatkan sistem pajak daerah dan retribusi. Hal itu dapat dilakukan melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis pajak dan retribusi, menggali sumber-sumber pajak daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.

“UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, misalnya, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah). Semua untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Suahasil.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menambahkan, UU HKPD juga mengamanahkan agar pemda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), saling melakukan pertukaran data perpajakan. Sinergi ini memiliki beragam manfaat, antara lain meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, PAD, penerimaan pajak nasional, serta membangun layanan publik yang lebih baik.

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan. Kalau tidak salah, ada hampir 300 daerah ikut MoU (Memorandum of Understanding) antara pemda, DJP, DJPK. Terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah dan (pajak) pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut,” ungkap Prima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version