in ,

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 9,2 M

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak
FOTO: Kanwil DJP Riau

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Rp 9,2 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau sita aset penunggak pajak bernilai sekitar Rp 9,2 miliar. Penyitaan dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan, penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai aset atau barang pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ia memerinci penyitaan yang dilakukan serentak oleh seluruh unit vertical Kanwil DJP Riau, meliputi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp 6,7 miliar; KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp 1,9 miliar; KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp 39,7 juta; KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp 185,7 juta; KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp 240 juta; KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran senilai Rp 80 juta; KPP Pratama Bangkinang menyita rekening sebesar Rp 30 juta; dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran senilai Rp 70 juta.

“Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, sebelumnya Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/5).

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

Ia menekankan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Kanwil DJP Riau berharap agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh Juru Sita Pajak.

“Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak,” tegas Bambang.

Sebagai informasi, kegiatan penyitaan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun aturan turunannya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *