in ,

Kanwil DJP Kaltimtara Ajak Wajib Pajak Kenali “Core Tax”

Kanwil DJP Kaltimtara Ajak Wajib Pajak Kenali “Core Tax”
FOTO: Kanwil DJP Kaltimtara

Kanwil DJP Kaltimtara Ajak Wajib Pajak Kenali “Core Tax”

Pajak.com, Balikpapan – Sejak tahun 1983, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kualitas layanan kemudahan bagi Wajib Pajak. Salah satunya dengan membangun Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan segera diluncurkan pada akhir tahun 2024. Oleh karena itu, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ajak Wajib Pajak kenali core tax dalam sebuah kegiatan edukasi yang digelar di Aula ETAM Kanwil DJP Kaltimtara, pada (2 – 24/9)

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta menyebutkan bahwa Kanwil DJP Kaltimtara mengundang sejumlah 25 Wajib Pajak sebagai peserta edukasi core tax pada tahap pertama, yang kemudian dilanjutkan kepada Wajib Pajak terpilih lainnya—dengan total 250 Wajib Pajak.

Baca Juga  Heboh Pesawat Jet Pribadi! Ini Biaya, Cara Sewa, dan Pajaknya

“Bapak dan ibu peserta yang hadir hari ini merupakan Wajib Pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan mengenal core tax terlebih dahulu dari Wajib Pajak lainnya. Nantinya bapak dan ibu akan diajak melihat dan mengenali core tax melalui penggunaan purwarupa atau prototype system,” jelas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(5/9).

Ia memastikan bahwa DJP teru berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, “kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia. Karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia Sejahtera.”

Edukasi core tax disampaikan oleh para penyuluh diiringi dengan metode simulasi interaktif pengoperasian core tax. Setidaknya, ada 3 tahap kegiatan edukasi core tax oleh Kanwil DJP Kaltimtara, yaitu:

  • Tahap 1, merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis Wajib pajak dan ditujukan bagi Wajib Pajak terpilih;
  • Tahap 2 edukasi dilakukan dalam bentuk kelas pajak dengan mekanisme praktik pendaftaran dalam core tax; dan
  • Tahap 3 berupa simulasi Interaktif untuk seluruh Wajib Pajak secara mandiri.
Baca Juga  DPR Sepakati Asumsi Makro 2025 dan Pemanfaatan “Core Tax” untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Seperti diketahui, pembangunan core tax diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Core tax merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Core tax mengintegrasikan 21 proses bisnis tersebut, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, Taxpayer Account Management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *