Kanwil DJP Jatim II Gandeng Pemkab Lamongan dan Kejaksaan, Bantu Desa Taat Pajak
Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Kegiatan yang diikuti oleh 40 kepala desa dan 22 camat ini digelar untuk membantu pemerintahan desa mencegah sanksi pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminoto mengungkapkan bahwa monev ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah desa dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.
“Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel,” jelas Mahanto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (10/11/25).
Ia pun menegaskan komitmen Kanwil DJP Jatim II dalam mendampingi pemerintahan desa agar tertib pajak, sehingga dapat memitigasi berbagai risiko.
“Kami ingin desa di Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ungkap Mahanto.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan Arif Puji Susilo. Ia menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara.
“Dana desa bersumber dari APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” ujar Arif.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Kabupaten Lamongan Faris Hasbi pun mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Lamongan agar disiplin menyetorkan kewajiban perpajakannya.
“Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegas Faris.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menambahkan, kegiatan kolaboratif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jatim II. Selain Lamongan, ada Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta wilayah Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati [Kejaksaan Tinggi] dan Kejari [Kejaksaan Negeri] kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tegas Kindy.

Comments