in ,

Kanwil DJP Jateng I Beri Penghargaan dan Edukasi Kepatuhan Berintegritas ke Wajib Pajak 

Kanwil DJP Jateng I Beri Penghargaan
FOTO: Kanwil DJP Jateng I

Kanwil DJP Jateng I Beri Penghargaan dan Edukasi Kepatuhan Berintegritas ke Wajib Pajak 

Pajak.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) beri penghargaan kepada Wajib Pajak patuh dan berkontribusi dalam acara Tax Gathering, di Padma Hotel Semarang, (30/10). Acara ini juga sekaligus sebagai momentum untuk mengedukasi kepatuhan berintegritas dan memperkenalkan core tax kepada Wajib Pajak maupun stakeholder. 

Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan apresiasinya atas kontribusi Wajib Pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak sepanjang tahun 2023.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Wajib Pajak atas kontribusi besar terhadap penerimaan negara dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Nurbaeti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(31/10).

Ia mengatakan, Tax Gathering 2024 yang bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda ini berkorelasi dengan tujuan negara menghimpun penerimaan pajak. Menurut Nurbaeti, Hari Sumpah Pemuda merupakan catatan sejarah tentang tekad bangsa untuk memiliki kesatuan tumpah darah, bangsa, dan bahasa.

“Keputusan untuk bersatu ini memiliki konsekuensi bahwa pembangunan harus dilakukan dalam kerangka satu bangsa untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, yang merupakan tujuan dari pengumpulan pajak,” imbuhnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jateng I Sebut “Core Tax” Turunkan “Cost of Compliance” Wajib Pajak

Secara simultan, Nurbaeti memastikan bahwa DJP terus berbenah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Di sisi lain, diperlukan dukungan Wajib Pajak dalam menjaga integritas demi mewujudkan good government. 

“Bersama – sama kita harus menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan, diantaranya dengan no bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, no gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, no kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan no luxurious hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan,” tegas Nurbaeti.

Dengan demikian, ia meminta dukungan Wajib Pajak atas pencanangan predikat Zona Integritas – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) oleh Kanwil DJP Jateng I. Adapun pada tahun 2020, Kanwil DJP Jateng I telah mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBBK).

“Pada tahun 2025 Kanwil DJP Jateng I berupaya meningkatkan pencapaian dengan mengikuti penilaian ZI-WBBM Nomor SP-90/WPJ.10/2024, mohon dukungan bapak, ibu, dan stakeholder lainnya agar Kanwil DJP Jateng I berhasil memperoleh predikat ZI-WBBM,” ujar Nurbaeti.

Acara ini diisi dengan paparan edukasi anti-korupsi oleh Direktur Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilitin. Ia membeberkan cara untuk menangkal rasuah, baik dari sisi Wajib Pajak maupun dari sisi fiskus.

“Korupsi ini bukan berarti tidak bisa dibasmi, tinggal kemauan dari kita saja apakah akan kita basmi atau tidak?, ” imbuh Yonathan.

Acara yang juga diisi pentas seni pertunjukan drama interaktif ini turut dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jateng, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI), Pengurus Wilayah Jateng Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *