Kanwil DJP Jaktim Serahkan Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Terancam Penjara 6 Tahun
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Tersangka itu terancam hukum penjara paling lama enam tahun.
Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jaktim ini berinisial IRM selaku Direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jaktim, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kanwil DJP Jaktim mengungkapkan bahwa tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yaitu tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran untuk masa pajak Januari hingga Desember 2018.
Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT PRA ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya sebesar Rp10,97 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim Ardhie Permadi menuturkan, keberhasilan Kanwil DJP Jaktim dalam kegiatan ini merupakan wujud koordinasi yang baik dalam rangka penegakan hukum perpajakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jaktim.
“Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, [sekaligus] sebagai peringatan keras agar Wajib Pajak tidak menerbitkan maupun menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tegas Ardhie dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/3).
Definisi dan Modus Faktur Pajak Fiktif
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Modus yang kerap terjadi, yakni PKP membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.
Praktik faktur pajak fiktif ini pada umumnya diperoleh dari pihak lain yang sengaja menjualnya. Dengan demikian, terdapat 2 pihak pelaku utama kejahatan, yaitu pihak penerbit faktur pajak fiktif yang menjual dan pihak pengguna yang membeli dari penerbit dan kemudian mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN.

Comments