Kanwil DJP Jaksel II dan UPN Veteran Resmikan “Tax Center” sebagai Pusat Informasi Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran melakukan kerja sama untuk meresmikan tax center, (13/3). Tax center ini akan menjadi pusat informasi perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Kerja Sama, dan Sistem Informasi UPN Veteran Ria Maria Theresa menuturkan, pembentukan tax center ini merupakan perwujudan kerja sama antara perguruan tinggi dengan DJP dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Tax center diharapkan dapat mendorong para generasi muda, dalam hal ini mahasiswa, untuk menjadi generasi yang sadar dan taat pajak secara sukarela di masa depan sebagai future tax payer,” ujar Ria Maria dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (14/3).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor menekankan pentingnya tax center yang mempunyai peran serta fungsi dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
“Dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa, kerja sama antara DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan UPN Veteran Jakarta ditingkatkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama,” ujar Neil.
Ia menjelaskan bahwa tugas DJP adalah melayani, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pajak. Adanya tax center di tengah para kaum cendekiawan akan membantu pemerintah mengedukasi kesadaran pajak tersebut. Pembentukan tax center di UPN Veteran ini merupakan langkah tepat untuk melanjutkan kerja sama dalam pengelolaan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi di wilayah Jaksel II.
“Kanwil DJP Jaksel II mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan tax center ini. Kedepannya, Tax Center Universitas Nasional bersama Kanwil DJP Jaksel II dapat membina suatu hubungan yang jauh lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Neil.
Ia pun meminta masyarakat tidak memberikan imbalan apapun atas layanan yang diberikan oleh pegawai DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat tidak segan untuk melaporkan apabila menemukan pegawai yang menerima/meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Acara ini juga diisi dengan seminar perpajakan terkait ’Pengenalan Coretax dan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi’. Dalam sesi ini Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Imam Lafendi dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Cilandak Rizka Nur Farikhati memberikan gambaran singkat mengenai implementasi core tax, termasuk berbagai fitur yang tersemat di dalamnya.
Seminar perpajakan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Dosen Jurusan Manajemen Kevin Naufal Widyadhana.
Sebagai informasi, Kanwil DJP Jaksel II telah menjalin kerja sama pengelolaan tax center dengan 8 perguruan tinggi di wilayah Jaksel hingga 2025. Delapan perguruan tinggi tersebut, yaitu Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Tanri Abeng University, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Comments