Kanwil DJP Jaksel II Edukasi Dampak PMK 168/2023 terhadap Aspek Perpajakan Profesi Dokter
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jaksel dan beberapa rumah sakit (RS) pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan webinar edukasi bertajuk Sosialisasi Aspek Perpajakan Profesi Dokter. Acara yang dihadiri oleh 208 peserta ini mengupas tuntas dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terhadap aspek perpajakan profesi dokter.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor mengakui adanya keluhan dokter atau profesional yang bekerja di RS mengenai penerapan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.
“Ada keluhan mereka harus membayar pajak yang jauh lebih besar saat melaporkan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan tahun 2024. Karena terjadi peningkatan Pasal 29 UU PPh [Undang-Undang Pajak Penghasilan] yang disebabkan tarif pajak progresif yang dikenakan mengikuti lapisan penghasilan komulatif,” ungkap Neilmaldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/6/25).
Ia pun meluruskan bahwa sejatinya simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak, selain masa pajak terakhir (Januari – November), tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai. Sebab penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Secara teknis, penghitungan PPh sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nugroho Wahyu Utomo.
Pemateri menyebut bahwa pemberlakuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 berimplikasi pada timbulnya status kurang bayar dengan jumlah yang besar pada SPT Tahunan PPh masa pajak 2024 bagi dokter. Hal ini terjadi sebagai efek pemotongan PPh masa Januari – November 2023 yang menggunakan TER sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Namun, pada tahun-tahun berikutnya dengan jumlah penghasilan yang sama, PPh orang pribadi para dokter pada akhir tahun sudah lebih merata atau lebih kecil.
Selain itu, pemateri juga menyampaikan adanya pilihan bagi dokter untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Dokter dapat memilih status bukan pegawai, sehingga dapat menggunakan skema pembukuan maupun pencatatan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Comments