in ,

Kanwil DJP Jaksel II dan Guru SMA/SMK Susun Modul Ajar Inklusi Kesadaran Pajak 

Foto: Kanwil DJP Jaksel II

Kanwil DJP Jaksel II dan Guru SMA/SMK Susun Modul Ajar Inklusi Kesadaran Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menyelenggarakan kegiatan ‘Pendampingan dan Finalisasi Penyusunan Modul Ajar Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak’. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jaksel II dan 18 guru dari beberapa sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) mengintegrasikan materi kesadaran pajak ke dalam mata pelajaran.

Kanwil DJP Jaksel II menjelaskan bahwa Inklusi Kesadaran Pajak merupakan program edukasi pajak yang ditujukan kepada peserta didik dengan memasukkan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pembelajaran, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Adapun materi kesadaran pajak diintegrasikan ke dalam mata pelajaran SMA/SMK, yaitu Ekonomi, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pancasila, Sejarah, Sosiologi, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Kreativitas Inovasi dan Kewirausahaan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menekankan pentingnya Inklusi Kesadaran Pajak di dunia pendidikan sebagai langkah strategis membangun generasi muda yang melek pajak dan berkarakter warga negara yang baik.

“Semua fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan dan gaji guru adalah berasal dari pajak. Peran bapak dan ibu guru yang memberikan edukasi kepada anak-anak didik kita merupakan investasi jangka panjang—sebagai bagian dari perjuangan kita untuk tetap berkontribusi bagi masyarakat besar yang membutuhkan manfaat dari uang pajak,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (11/12/25).

Ia mengharapkan pendekatan melalui mata pelajaran ini mampu menumbuhkan pemahaman pajak sejak dini melalui nilai, sikap, dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pemahaman pajak bukan sekadar teori.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Program Inklusi Kesadaran Pajak membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter dengan menunjukkan nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta Tanah Air,” imbuh Dwi.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Suharta pun menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap kolaborasi yang terjalin dengan Kanwil DJP Jaksel II dalam penguatan literasi pajak.

Proses penyusunan Modul Ajar Inklusi Kesadaran Pajak juga didampingi oleh Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Iceu Rufiana; Kepala Seksi Dukungan Penyuluhan Direktorat P2Humas DJP Rehbina Sukmasari; serta Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Agus Sugianto. Para pendampingi ini memastikan bahwa modul ajar yang dihasilkan dapat relevan, kontekstual, dan mudah dipahami oleh peserta didik.

Berikut daftar SMA/SMK di wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel II yang ikut serta dalam penyusunan Modul Ajar Inklusi Kesadaran Pajak:

  • SMA Negeri 34 Jakarta;
  • SMK Negeri 28 Jakarta;
  • SMK Negeri 20 Jakarta;
  • SMK Negeri 25 Jakarta;
  • SMA Negeri 109 Jakarta;
  • SMK Negeri 37 Jakarta;
  • SMK Negeri 59 Jakarta;
  • SMA Negeri 108 Jakarta;
  • SMK Negeri 30 Jakarta;
  • SMK Negeri 41 Jakarta;
  • SMK Negeri 29 Jakarta;
  • SMA Negeri 63 Jakarta;
  • SMK Negeri 43 Jakarta;
  • SMK Negeri 47 Jakarta;
  • SMK Negeri 18 Jakarta;
  • SMA Negeri 32 Jakarta;
  • SMK Negeri 63 Jakarta;
  • SMA Negeri 95 Jakarta;
  • SMK Negeri 73 Jakarta; dan
  • SMA Negeri 57 Jakarta.
  • Baca juga:
  • TGTS 2025: KOSTAF FIA UI dan Pajak.com Pupuk Kesadaran Pajak Siswa SD hingga SMA di Seluruh Indonesia https://www.pajak.com/pajak/tgts-2025-kostaf-fia-ui-dan-pajak-com-pupuk-kesadaran-pajak-siswa-sd-hingga-sma-di-seluruh-indonesia/

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *