in ,

Kanwil DJP Jakbar Perkuat 4 Strategi Capai Target Penerimaan Pajak 2024 sebesar Rp 66,72 T

Kanwil DJP Jakbar Penerimaan Pajak 2024
FOTO: Tiga Dimensi 

Kanwil DJP Jakbar Perkuat 4 Strategi Capai Target Penerimaan Pajak 2024 sebesar Rp 66,72 T

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar menyebut, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar mencapai sebesar Rp 47,14 triliun hingga 30 September 2024. Kinerja ini mencapai 70,65 persen dari target Rp 66,72 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Untuk mencapai target tersebut, Farid mengungkapkan 4 strategi yang tengah diperkuat oleh Kanwil DJP Jakbar.

“Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,85 persen dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama. Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin taat dan patuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di semua aspek perpajakan. Mohon doanya agar misi Kanwil DJP Jakbar tahun ini bisa terwujud, yakni sukses mencapai target penerimaan 100 persen,” ujarnya kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (14/10).

Farid optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 dengan penguatan 4 strategi, yaitu pertama, kegiatan pengawasan kepatuhan berbasis data dan sektoral. Kedua, mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pengawasan. Ketiga, implementasi kebijakan manajemen restitusi secara selektif.

Keempat, Kanwil DJP Jakbar menerapkan kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 tentang Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini belum banyak. Baru 200-an Wajib Pajak. Nilainya masih belum dikompilasi dan dicocokkan,” ungkap Farid.

Baca Juga  Pengurangan Sanksi Administrasi dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Sebagai informasi, PSA berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat 9 dan Pasal 27 ayat 5d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP; STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA.

Selain itu, PSA juga berlaku bagi Wajib Pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Skema tarif PSA dibedakan menjadi 2 periode penerbitan dokumen STP, SKPKB, dan SKPKBT sebagai berikut:

  • Terbit pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021 dapat dilakukan pengurangan tarif hingga 50 persen dari nilai sanksi administrasi;
  • Terbit pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 dilakukan pengurangan hingga 75 persen dari nilai sanksi administrasi untuk tingkat pengawasan; dan
  • Pengurangan hingga 60 persen dari nilai sanksi administrasi untuk tingkat pemeriksaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *