in ,

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Beri Fasilitas Fiskal Kawasan Berikat ke Perusahaan Tekstil, Ini Keuntungannya 

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY
FOTO: Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Beri Fasilitas Fiskal Kawasan Berikat ke Perusahaan Tekstil, Ini Keuntungannya 

Pajak.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY) resmi memberikan fasilitas fiskal Kawasan Berikat kepada PT TI Matsuoka Winner Industry. Terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh setelah perusahaan tekstil tersebut mengantongi izin Kawasan Berikat.

Adapun PT TI Matsuoka Winner Industry merupakan perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2012 dan bergerak di bidang industri pakaian jadi. Produk yang  telah dipasarkan ke berbagai negara, termasuk Jepang, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Taiwan, dan Korea. Hingga saat ini perusahaan ini telah menanamkan investasi sebesar Rp75,78 miliar di wilayah Kabupaten Semarang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa Kawasan Berikat merupakan bentuk fasilitas fiskal yang diberikan kepada perusahaan industri berorientasi ekspor atau yang menjual produknya ke Kawasan Berikat lain.

“Fasilitas ini adalah salah satu bentuk dukungan yang kami berikan kepada perusahaan industri yang memiliki orientasi ekspor, agar meningkatkan investasi, ekspor, serta penyerapan tenaga kerja di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Megah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/7/25).

Baca Juga  TaxPrime Dorong Optimalisasi Fasilitas Fiskal dan Pengelolaan Sengketa “Transfer Pricing”

Keuntungan Raih Fasilitas Kawasan Berikat 

Bea Cukai memaparkan bahwa keuntungan penerima fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Adapun kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan fasilitas Kawasan Berikat yang diterima, PT TI Matsuoka Winner Industry diproyeksikan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.952 orang pada tahun 2025 dan diperkirakan meningkat menjadi 2.139 orang pada tahun 2029. Selain itu, kontribusi terhadap perolehan devisa negara juga signifikan, dengan estimasi mencapai Rp400 miliar pada tahun 2025 dan meningkat hingga Rp620 miliar pada tahun 2029.

Megah juga menyoroti dampak positif kehadiran PT TI Matsuoka Winner Industry terhadap perekonomian lokal. Menurut Megah, kehadiran lapangan kerja baru akan memberikan pengaruh langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan berbagai usaha mikro di sekitarnya.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan ini akan membelanjakan sebagian besar pendapatannya di komunitas lokal, termasuk untuk transportasi, makanan, akomodasi, dan jasa lainnya. Hal ini tentu akan meningkatkan omzet warung makan, toko kelontong, kos-kosan, kantin, dan usaha mikro lainnya,” ujarnya.

Pemberian fasilitas Kawasan Berikat mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi, dan memperkuat daya saing industri nasional melalui dukungan nyata di bidang kepabeanan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *