Kantor Pajak di Serang Bekali UMKM Pelatihan Izin Edar BPOM dan Pemasaran produk
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur menggelar program Business Development Service (BDS) untuk meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), (14/11). Upaya tersebut dilakukan dengan mengadakan bazar, membekali pelatihan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pemasaran produk oleh 2 pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna menuturkan, BDS merupakan upaya DJP dalam membina dan mendampingi UMKM melalui pemberian materi pelatihan kewirausahaan. Dengan demikian, diharapkan omzet usaha akan semakin meningkat karena UMKM telah memiliki keahlian untuk memasarkan produknya dengan optimal. Adapun produk unggulan UMKM Serang, meliputi makanan dan minuman ringan, aksesoris perhiasan, topi, sepatu, tas, hingga golok khas Banten.

“Harapan kami dengan adanya acara ini, UMKM tumbuh berkembang usahanya dan menguatkan perannya dalam mewujudkan ekonomi kreatif baik tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. UMKM akan semakin percaya diri dalam menghadapi persaingan usaha, meningkatkan daya saing,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/11).
Seirama dengan peningkatan daya saing tersebut, ia berharap BDS dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta per tahun untuk UMKM orang pribadi, serta pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
“Batasan omzet ini tentu akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM, namun menjadi upaya bagi pemerintah dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian bagi para UMKM,” imbuh Cucu.

Ke depan, ia berharap UMKM semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Kanwil DJP Banten mencatat, UMKM menyumbang lebih dari 90 persen dari total lapangan kerja pada 2021 dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kontribusi UMKM yang besar terhadap PDB semestinya diikuti meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak. Namun, disini pun pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan peraturan perpajakan terhadap UMKM, agar tidak menghambat dan memberatkan pelaku UMKM,” pungkas Cucu.
Adapun penyampaian materi mengenai izin edar BPOM disampaikan oleh perwakilan BPOM Dianing Pratiwi, sementara asistensi kewajiban perpajakan UMKM dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Slamet Riyanto dan KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto.

Comments