Menu
in ,

Kaltara Bakal Rilis Aturan Pajak Sarang Burung Walet

pajak sarang burung walet

FOTO: IST

Pajak.com, Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Gubernur Kaltara bakal rilis aturan pajak sarang burung walet, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tengah menjadi perhatian Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. Menurutnya, peningkatan PAD akan dapat berjalan lebih optimal melalui pajak sarang burung walet.

“Kalau kita lihat dari potensi sarang burung, jika ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” kata Zainal, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Keuangan dan Pembangunan Daerah, di Tanjung Selor, Bulungan, dikutip Pajak.com, Kamis (19/5).

Zainal mengungkapkan, upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan. Ia mengilustrasikan hasil sarang burung walet sebagai emas putih. Artinya, sarang burung walet punya potensi pendapatan yang fantastis. Ia menyebut, di pasar domestik harganya bisa mencapai Rp 10 juta per kilogram.

“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” imbuhnya.

Asal tahu saja, nilai produksi sarang burung walet pada tahun lalu di Kaltara tercatat sebesar Rp 314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.

“Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 113 juta,” jelasnya.

Karena itu, Zainal mengklaim pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui sarang walet yang keluar Kaltara, sehingga dapat diketahui jumlah pasti penghasilan walet yang ada di provinsi termuda ini.

“Selain itu Pemprov juga akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet,” tegasnya.

Keberadaan burung walet serta keistimewaan sarangnya memang sudah dikenal sejak ratusan tahun silam, dan menjadi penopang penghasilan masyarakat di beberapa daerah. Sarang burung walet yang sangat berkhasiat bagi kesehatan ini juga menjadi komoditas ekspor dan memiliki nilai jual tinggi.

Melihat potensi nilai jual yang tinggi tersebut membuat beberapa pemerintah daerah menerapkan pajak sarang walet. Jenis pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang memiliki lingkup dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, maka ada beberapa ketentuan mengenai pajak daerah yang diubah oleh undang- undang ini.

Dalam UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022 lalu itu disebutkan tarif pajak sarang burung walet paling tinggi 10 persen. Adapun dasar pengenaan adalah nilai jual sarang burung walet.

Sementara nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet. Lalu yang termasuk subjek sekaligus WP atas pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang walet.

Di dalamnya juga disebutkan pengecualian dalam objek yakni pengambilan sarang walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, serta kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version