Kabar Gembira! Pemkab Ini Diskon BPHTB Rumah dan Tanah Warisan hingga 80 Persen
Pajak.com, Gresik – Kabar gembira untuk warga Kabupaten Gresik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas warisan dan hibah berupa rumah dan tanah dari orang tua ke anak. Diskon yang diberikan hingga 80 persen ini berlaku mulai 18 September 2025 – 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, diskon serupa telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pun memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan diskon BPHTB.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” jelas Fandi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (19/9/25).
Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik ini berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Perpanjangan diskon pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah,” ujar Fandi.
Daftar Diskon BPHTB Rumah atau Tanah Warisan
Berikut ketentuan warisan dan hibah dari orang tua ke anak yang berhak mendapatkan diskon BPHTB dari Pemkab Gresik:
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kurang dari Rp1 miliar: diskon BPHTB 80 persen;
- NPOP Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon BPHTB 25 persen; dan
- NPOP lebih dari Rp2 miliar: diskon BPHTB 15 persen.
Payung Hukum dan Definisi BPHTB
Sebagai informasi, payung hukum BPHTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Teknis aturannya dituangkan dalam peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam UU HKPD dijelaskan bahwa BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Sementara itu, hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Objek BPHTB
Objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi:
1. Pemindahan hak karena:
- Jual beli;
- Tukar-menukar;
- Hibah;
- Hibah wasiat;
- Waris;
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- Penunjukan pembeli dalam lelang;
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Penggabungan usaha;
- Peleburan usaha;
- Pemekaran usaha; dan
- hadiah.
2. Pemberian hak baru karena:
- Kelanjutan pelepasan hak; dan
- Di luar pelepasan hak.
3. Hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi:
- Hak milik;
- Hak guna usaha;
- Hak guna bangunan;
- Hak pakai;
- Hak milik atas satuan rumah susun; dan
- Hak pengelolaan.

Comments