Menu
in ,

Jumlah Harta yang Diungkap pada PPS Rp 594,82 T

Harta yang Diungkap pada PPS

FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak sebanyak Rp 594,82 triliun. Sementara pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

“Program pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat yang mengikuti baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 Wajib Pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela, yang juga disiarkan secara virtual (1/7).

Seperti diketahui, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Pertama, skema Kebijakan I untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kedua, Kebijakan II yang dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016 hingga 2020 masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2020.

“Total peserta ada 247.918 Wajib Pajak, dengan 82.456 surat keterangan dari Kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari Kebijakan II. Adapun satu Wajib Pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali. Jumlah PPh yang disetorkan senilai Rp 61,01 triliun, yang terdiri atas Rp 32,91 triliun Kebijakan I dan Rp 28,1 triliun Kebijakan II,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, total harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 498,88 triliun. Sementara total harta bersih dari repatriasi senilai Rp 13,70 triliun; total harta bersih dari deklarasi luar negeri senilai Rp 59,91 triliun; dan total harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp 22,34 triliun.

Adapun lapisan jumlah Wajib Pajak berdasarkan pada harta bersih yang diungkap sebagai berikut:

  • 0 sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 38.870 Wajib Pajak (15,68 persen).
  • >Rp 10 juta – Rp 100 juta sebanyak 82.747 Wajib Pajak (33,38 persen).
  • >Rp 100 juta – Rp 1 miliar sebanyak 75.110 Wajib Pajak (30,30 persen).
  • >Rp 1 miliar – Rp 10 miliar sebanyak 41.239 Wajib Pajak (16,63 persen).
  • >Rp 10 miliar – Rp 100 miliar sebanyak 9.263 Wajib Pajak (3,73 persen).
  • >Rp 100 miliar – Rp 1 triliun sebanyak 705 Wajib Pajak (0,28 persen)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih, antara lain: 

  1. Singapura
  2. Hong Kong
  3. Tiongkok
  4. Malaysia
  5. Amerika Serikat
  6. India
  7. Swiss
  8. Kanada
  9. Australia
  10. Uni Emirat Arab

Statistik berdasarkan nilai harta bersih, sebagai berikut:

  • Lima besar jenis harta adalah uang tunai (Rp 263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp 75,43 triliun), tabungan (Rp 59,97 triliun), deposito (Rp 36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp 26,35 triliun).
  • Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp 300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp 59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp 13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp 9,72 triliun), dan real estate (Rp 9,48 triliun).
  • Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Wajib Pajak Besar Empat (Rp 12,93 triliun), Pratama Jakarta Pluit (Rp 6,57 triliun), Pratama Surabaya Mulyorejo (Rp 5,38 triliun), Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Rp 4,97 triliun), dan Pratama Jakarta Kembangan (Rp 4,48 triliun).

Penempatan dana investasi PPS pada Surat Berharga Negara (SBN) sebagai berikut:

Hingga (1/7), sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 senilai Rp 1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar 11,84 juta dollar AS. Dealer utama SUN, yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank Danamon.

Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 senilai Rp 135,35 miliar. Dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI, dan BNI. Seperti diketahui, investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan menyukseskan PPS, antara lain seluruh Wajib Pajak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, kementerian keuangan, awak media, dan petugas pajak. Ia juga memastikan, setelah periode PPS berakhir, peningkatan rasio perpajakan, pengawasan, dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat.

“Diharapkan Wajib Pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version