in ,

Jual – Beli Hewan Kurban Iduladha Kena Pajak? Simak Penjelasannya

Jual - Beli Hewan Iduladha
FOTO: Kementerian Keuangan

Jual – Beli Hewan Kurban Iduladha Kena Pajak? Simak Penjelasannya 

Pajak.com, Jakarta – Menjelang Iduladha terjadi peningkatan transaksi jual dan beli hewan ternak, baik sapi, domba, atau kambing. Lantas, apakah ketika kita membeli hewan kurban tersebut dikenakan pajak? Sebaliknya, bagaimana kewajiban perpajakan bagi penjual hewan kurban tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini dengan mengacu regulasi yang berlaku dan diperkuat melalui materi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aspek Pajak atas Jual – Beli Hewan Kurban Iduladha

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan demikian, pembelian hewan kurban yang merupakan hewan ternak tidak dikenakan pajak.

Syarat Hewan Kurban Iduladha Dibebaskan Pajak 

Atas impor dan/penyerahan hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan dengan syarat berikut:

  1. Dalam kondisi sehat;
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
  3. Berumur antara dua hingga empat tahun; dan
  4. Bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.
Baca Juga  Tradisi Iduladha: Antara Budaya dan Perekonomian Daerah

Bagi hewan ternak impor harus menyertakan:

  1. Impor sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor; dan
  2. Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Bagi hewan ternak dalam negeri harus menyertakan:

  1. Sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada.

Kewajiban Administrasi Pajak bagi Penjual Hewan Kurban Iduladha

Penjual hewan kurban harus menggunakan kode faktur 08 untuk transaksi penyerahan atau impor BKP atau Jasa Kenapa Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, PMK Nomor 142 Tahun 2017 menegaskan pembebasan PPN untuk bahan pajak impor hewan ternak. Rincian bahan pakan tersebut dirincikan dalam Lampiran I PMK Nomor 142 Tahun 2017 yang dapat diundur dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/112845/pmk-no-142pmk0102017.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *