Jangan Sampai Tertipu, Begini Prosedur Penagihan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Beberapa bulan yang lalu, jagat maya dihebohkan dengan maraknya kasus penipuan bermodus penagihan pajak dalam format Android Package Kit (apk) yang dikirimkan melalui WhatApp. Agar tidak tertipu, Pajak.com akan kembali menguraikan prosedur penagihan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak (Wajib Pajak) melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Prosedur penagihan pajak
1. Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan, terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan;
2. Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran;
3. Akan dikeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh jurusita secara langsung apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya. Berikut ketentuannya:
- Jurusita dapat melakukan melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo;
- Apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan;
- Jangka waktu penyanderaan enam bulan dapat diperpanjang maksimal enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan;
4. Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Adapun Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh jurusita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan;
5. Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak serta biaya penagihannya; dan
6. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Comments