Jangan Khawatir! Main Medsos Tidak Kena Pajak
Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini beredar hoax yang menyebut bahwa main media sosial (medsos) akan langsung dikenakan pajak. Kekeliruan tersebut bergulir setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar strategi pengawasan pajak melalui medsos dan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final 22 sebesar 0,5 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). DJP pun mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena pajak dipungut berdasarkan penghasilan yang diterima Wajib Pajak sesuai dengan batasan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau kamu cuma scroll–scroll medsos, ya enggak kena pajak. Tapi kalau kamu pedagang—punya usaha, baik on-line maupun off-line, apalagi penghasilan di atas Rp500 juta setahun, nah itu baru kena pajak. Buat kamu yang jualan di marketplace, sekarang lebih mudah karena PPh [final 0,5 persen] langsung dipotong otomatis saat transaksi di marketplace,” jelas DJP melalui akun medsos Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (14/8/25).
DJP juga menegaskan bahwa pengenaan PPh Final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun adalah bukan pajak baru. Ketentuan ini telah dipertegas sejak penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Oleh karena itu, DJP meyakini pemberlakuan PMK 37/2025 akan lebih memudahkan penjual di marketplace dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Marketplace akan bantuin kamu menghitung dan menyetorkan pajaknya. Cara yang lebih praktis dan adil. Kita coba bantu hitungin, misalnya kamu memiliki omzet Rp40 juta per bulan, maka hitung pajaknya Rp40 juta x 12 bulan =Rp480 juta. Karena kamu penghasilan kurang dari Rp500 juta, kamu enggak kena pajak. Ingat, ketentuan ini juga berlaku bagi kamu yang berjualan secara off-line,” jelas DJP.
DJP juga mengingatkan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta untuk mengajukan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dipungut pajak.
Perlu digarisbawahi, meskipun PMK 37/2025 telah diterbitkan, hingga saat ini direktur jenderal (dirjen) pajak belum menetapkan secara resmi nama-nama marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Final 22 0,5 persen dari para penjual.
Kendati demikian, dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mendorong agar penjual di marketplace segera mempersiapkan strategi kepatuhan pajak dari sekarang.
“Khususnya bagi pedagang banyak yang belum mengerti aturan pajak, belum memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] tidak melakukan pencatatan/pembukuan atas omzet, salah membayar pajak, dan pelaporan pajak tidak tepat waktu,” ujar Vergia.
Ia menjelaskan, PMK 37/2025 mewajibkan penjual di marketplace memberikan informasi NPWP/Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat korespondensi.

Comments