in ,

Jakarta Wajibkan Pajak Alat Berat, Ini Besaran Tarif dan Cara Daftarnya!

FOTO : IST

Jakarta Wajibkan Pajak Alat Berat, Ini Besaran Tarif dan Cara Daftarnya!

Pajak.com, Jakarta  Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pajak Alat Berat sebagai salah satu instrumen optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini berlaku seiring diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengemukakan, Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak baru yang sebelumnya tergabung dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemisahan ini dilakukan agar alat berat dikenakan kewajiban pajak tersendiri, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, baik oleh orang pribadi maupun badan hukum. Setiap alat berat yang digunakan di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak khusus,” kata Morris dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Rabu (6/8/2025).

Morris menjelaskan, alat berat yang dimaksud mencakup mesin dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, dan digunakan untuk keperluan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Beberapa contoh alat berat yang termasuk dalam kategori ini antara lain buldoser, ekskavator, wheel loader, derek (crane), dan alat sejenis lainnya.

Lebih lanjut, Morris memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 16 Perda Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat di Jakarta. Namun, ia menegaskan terdapat beberapa pengecualian dalam jenis pajak ini, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, TNI/Polri, kedutaan besar, konsulat, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas asas timbal balik.

Baca Juga  Wajib Tahu! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Alat Berat di Jakarta

“Meski ada pengecualian, pelaku usaha yang bergerak di sektor konstruksi, pertambangan, atau kehutanan tetap wajib memastikan seluruh alat berat miliknya terdaftar dan pajaknya dibayar tepat waktu,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuannya, tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai jual ini diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, dan penetapannya dilakukan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Harga rata-rata pasaran inilah yang menjadi acuan utama dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik alat berat. Berdasarkan beleid tersebut, penetapan dasar pengenaan pajak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan.

Morris pun mewanti-wanti bahwa pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Wajib Pajak. Artinya, pajak akan dikenakan sejak alat berat pertama kali dioperasikan atau saat alat tersebut dibeli.

“Sebagai ilustrasi, jika NJAB sebuah alat berat sebesar Rp100 juta, maka besaran pajaknya adalah Rp200 ribu per tahun,” terang Morris.

Pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak daerah.

Morris memastikan, seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

“Pendapatan dari PAB akan memperkuat kemandirian fiskal Jakarta. Kami mengimbau para Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha, untuk patuh terhadap ketentuan ini. Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk mewujudkan Jakarta yang tertata dan maju,” tutup Morris.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *