Menu
in ,

Italia Naikkan Tarif Pajak Tambahan Perusahaan Energi

Pajak.com, Italia – Pemerintah Italia naikkan tarif pajak tambahan (windfall tax) bagi perusahaan energi yang tengah meraih laba besar seiring dengan tingginya harga komoditas dunia. Kenaikan tarif pajak ditetapkan dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 25 persen. Pemerintah memproyeksikan, windfall tax ini akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai 10 miliar euro atau sekitar Rp 152,6 triliun.

Sekadar informasi, windfall tax adalah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu yang mengalami keuntungan di atas rata-rata. Cambridge Dictionary juga mendefinisikan windfall tax sebagai pajak tambahan yang dibebankan pemerintah kepada perusahaan ketika memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama bila perusahaan itu terbantu oleh kondisi ekonomi. Windfall tax mulai populer setelah Amerika Serikat (AS) menerapkannya—ketika produksi minyak mentah meningkat. Pajak ini diperkenalkan pada 1980 atas peningkatan keuntungan yang terjadi setelah deregulasi kontrol harga AS atas minyak mentah. Namun, kebijakan windfall tax tidak diberlakukan lagi mulai 1988.

Perdana Menteri Italia Mario Draghi menjelaskan, windfall tax bagi perusahaan energi dilakukan untuk mendanai belanja yang dibutuhkan untuk masyarakat atau dunia usaha yang terimbas tingginya harga komoditas.

“Pemerintah membutuhkan pendanaan untuk paket dukungan bagi konsumen dan pelaku bisnis yang terdampak kenaikan harga energi. Inflasi sangat bergantung pada harga energi. Ini situasi sementara yang harus dihadapi dengan langkah-langkah luar biasa,” ungkap Draghi dikutip Pajak.com, (10/5).

Selain memberikan insentif pajak bagi sektor industri terdampak kenaikan harga komoditas, pemerintah juga akan memberi bantuan langsung tunai kepada 28 juta warga berpenghasilan di bawah 35 ribu euro dalam setahun. Adapun bantuan langsung tunai yang diberikan senilai 200 euro.

Secara simultan, pemerintah bakal memberi diskon atas tarif transportasi umum bagi pelajar. Draghi memastikan, pelbagai insentif ini tidak akan meningkatkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Italia. Bahkan, sebagian penerimaan pajak tambahan turut dialokasikan untuk mempercepat transisi Italia menuju penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Kebijakan-kebijakan ini memungkinkan untuk tidak tergantung pada suplai gas dari Rusia,” ujar Draghi. Sebagai informasi, sebesar 40 persen kebutuhan gas di Italia dikirim dari oleh Rusia yang saat ini tengah berkonflik dengan Ukraina.

Kebijakan menaikkan tarif pajak atas profit perusahaan energi juga akan diterapkan oleh pemerintah Inggris. Meskipun gagasan ini masih dalam tahap diskusi dan pertimbangan sejumlah pihak.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak menjelaskan, kini kondisi inflasi di Inggris sangat tinggi, menyentuh di atas 10,25 persen. Pemerintah pun berkomitmen memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat yang rentan. Maka dari itu, pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap industri-industri yang tengah bertumbuh.

“Bisakah kita berbuat lebih banyak? Saya selalu menjelaskan bahwa kita dapat berbuat lebih banyak ketika kita memiliki pemahaman yang lebih baik tentang harga energi di musim gugur yang akan datang,” ungkap Sunak.

Kendati demikian, ekonom hingga perdana menteri menilai, menaikkan tarif atas keuntungan perusahaan energi merupakan keputusan yang kurang tepat. Karena kebijakan itu dapat menghalangi investasi pada perusahaan yang bergerak di sektor energi.

Indonesia sepertinya tidak mengadopsi kebijakan windfall tax. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor energi. Sebab, kenaikan harga komoditas energi juga mendorong inflasi atau kenaikan harga-harga lainnya, sehingga pemerintah harus mengintensifkan pelbagai stimulus dan program perlindungan sosial untuk masyarakat rentan.

“Penerimaan negara meningkat seiring dengan tingginya harga minyak, gas, batu bara, nikel, dan crude palm oil. Tapi dari sisi APBN, kami akan terus merumuskan langkah-langkah bagaimana tambahan kenaikan penerimaan ini bisa dialokasikan secara tepat. Bapak Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan, untuk kita melihat secara detail harga-harga pangan dan harga-harga energi, serta pilihan-pilihan kebijakan yang bisa kita ambil,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version