in ,

Insentif Pajak Topang Pendapatan Pekerja Pariwisata, Menpar Pastikan Tepat Sasaran

FOTO : IST

Insentif Pajak Topang Pendapatan Pekerja Pariwisata, Menpar Pastikan Tepat Sasaran

Pajak.com, Jakarta  Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memastikan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata tepat sasaran dan bakal berkontribusi nyata terhadap pendapatan nasional. Kebijakan ini, katanya, menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 dan Program Penyerapan Tenaga Kerja yang difokuskan untuk memperkuat daya beli pekerja di sektor pariwisata sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Insentif ini berlaku untuk pekerja pariwisata berpendapatan hingga Rp10 juta per bulan, diberlakukan mulai Oktober hingga Desember 2025, dan akan dilanjutkan pada 2026,” kata Menteri Widiyanti dalam Laporan Kinerja Bulanan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (10/10/2025).

Ia memaparkan, skema PPh 21 DTP mencakup pekerja dalam 77 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pariwisata dan diprioritaskan bagi yang terdampak fluktuasi pendapatan musiman. “Kami memastikan insentif ini benar-benar menyentuh pekerja di lapangan dan membantu menjaga daya beli masyarakat pariwisata,” katanya.

Baca Juga  PHRI Nilai Insentif PPh 21 DTP Belum Cukup, Minta Pemerintah Longgarkan Aktivitas Hotel

Selain insentif pajak, Kemenpar menyiapkan program magang satu tahun bagi lulusan sekolah tinggi pariwisata bekerja sama dengan Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia (HILDIKTIPARI). Program ini bertujuan mempercepat penyerapan tenaga kerja dan memperkuat kompetensi SDM pariwisata di berbagai daerah.

Pemerintah juga memperkuat landasan sektor ini melalui pembaruan regulasi. Pada 2 Oktober 2025, DPR RI mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurut Widiyanti, revisi tersebut menjadi tonggak penting untuk membangun ekosistem pariwisata yang lebih holistik dan berkelanjutan melalui pengembangan Desa dan Kampung Wisata.

Pemanfaatan teknologi informasi, lanjutnya, turut diakomodasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata. Bukan itu saja, UU baru ini juga memberi dasar hukum bagi pengembangan event dan festival sebagai daya tarik wisata sekaligus sarana pelestarian budaya dan edukasi publik.

“Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi, pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, serta penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” jelasnya.

Widiyanti berharap, penyempurnaan UU Kepariwisataan ini membuat sektor pariwisata lebih adaptif terhadap dinamika global dan memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Ia meyakini perubahan ini sangat relevan karena pariwisata bersifat dinamis dan terus berkembang.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Horeka

“Minat wisatawan, tren destinasi, dukungan teknologi, dan perilaku industri kini berubah dengan cepat. Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.

Kunjungan Wisman Cetak Rekor Sejak Pandemi

Sektor pariwisata menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang tahun ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia selama Januari–Agustus 2025 mencapai 10,04 juta kunjungan, meningkat 10,38 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencatat 9,09 juta kunjungan.

“Capaian ini menandai rekor tertinggi periode Januari–Agustus sejak pandemi COVID-19 dan menunjukkan arah pemulihan pariwisata Indonesia berada di jalur yang benar,” tutur Widiyanti.

Hanya pada Agustus 2025 saja, jumlah wisman naik 12,33 persen dari 1,34 juta menjadi 1,51 juta kunjungan. Di sisi lain, perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) juga meningkat tajam, mencapai 807,55 juta perjalanan atau naik 19,71 persen dibandingkan 2024. Peningkatan pergerakan wisatawan domestik ini memperkuat ekonomi daerah melalui sektor transportasi, konsumsi publik, dan UMKM.

Sementara itu, perjalanan wisatawan nasional (wisnas) ke luar negeri pada periode yang sama tercatat 6,13 juta perjalanan. Dengan jumlah kedatangan wisman yang lebih besar, Indonesia mencatat surplus wisatawan atau tourism balance positif yang memperkuat devisa dan pendapatan negara.

“Surplus wisatawan ini mencerminkan kepercayaan global terhadap pariwisata Indonesia yang terus membaik,” imbuhnya.

Untuk menjaga momentum tersebut, Kemenpar melanjutkan sejumlah program unggulan seperti Wonderful Indonesia Gourmet (WIG), Wonderful Indonesia Wellness (WIW), dan Kharisma Event Nusantara (KEN). KEN 2025 menghadirkan 74 acara di 32 provinsi dengan total 9,74 juta pengunjung dan nilai transaksi Rp719,74 miliar, melibatkan hampir 12 ribu UMKM, 85 ribu pekerja seni, serta lebih dari 90 ribu tenaga kerja.

Baca Juga  Pajak Karyawan Sektor Horeka Ditanggung Pemerintah, Serikat Pekerja Imbau Perusahaan Tak Tahan Kenaikan Upah

Widiyanti juga menyoroti keberhasilan Indonesia mempertahankan status tiga taman bumi nasional dalam pertemuan UNESCO Global Geopark Council 2025 di Chile, termasuk Kaldera Toba yang kembali memperoleh green card. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan geopark Indonesia,” ujarnya.

Widiyanti menegaskan, kolaborasi semua pihak tetap menjadi kunci pertumbuhan sektor ini. “Pemerintah dan masyarakat harus terus bergandengan tangan agar pariwisata Indonesia makin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *