in ,

Ini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.357,7 Triliun pada 2026

FOTO : IST

Ini Strategi Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.357,7 Triliun pada 2026

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat 13,5 persen dibanding target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 yang sebesar  Rp2.076,9 triliun.

Adapun, target penerimaan pajak tersebut menjadi bagian dari total pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, atau naik 9,8 persen dibanding outlook tahun 2025. Sri Mulyani menyebut, pencapaian itu bukan perkara mudah mengingat pertumbuhan pendapatan negara dalam tiga tahun terakhir hanya berada di kisaran 5,6 persen, bahkan tahun ini kemungkinan hanya 0,5 persen.

“Ini suatu target yang cukup besar kalau kita lihat kinerja selama 3 tahun terakhir, itu hanya sekitar 5,6 persen paling tinggi dan bahkan tahun ini kemungkinan hanya 0,5 persen pertumbuhan pendapatan negara. Maka reform di bidang pajak Bea Cukai, menjadi penting,” ujarnya dalam konferensi pers Nota Keuangan, dikutip Pajak.com pada Selasa (19/8/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menurut Sri Mulyani, strategi utama untuk mengejar target pajak 2026 adalah memperkuat sistem pertukaran data antar kementerian dan lembaga (K/L) serta memperluas pengawasan terhadap transaksi digital baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Di pajak, kami akan meneruskan untuk Coretax dan sinergi pertukaran data dari kementerian lembaga,” jelasnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sistem pemungutan transaksi digital, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan semakin diintensifkan melalui analisis data pengawasan, pemeriksaan, serta kepatuhan perpajakan. Ia juga menekankan adanya Joint Program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan insentif untuk menjaga daya beli, mendorong investasi, serta memperkuat hilirisasi.

Selain pajak, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang ditargetkan mencapai Rp334,3 triliun atau meningkat 7,7 persen pada 2026 mendatang. Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau akan terus diperkuat, termasuk melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Untuk biaya cukai, kebijakan cukai hasil tembako dan ekstensifikasi barang kena cukai akan terus dieksplorasi untuk nanti dilaksanakan di 2026,” ungkapnya.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk juga akan dioptimalkan dengan memperhatikan tren perdagangan internasional. “Kita juga mengintensifikasikan bea masuk, terutama melihat perkembangan perdagangan internasional yang cenderung tidak minta supaya bea masuk diturunkan,” tambah Sri Mulyani.

Menurutnya, kebijakan bea keluar diperkirakan mengalami penyesuaian seiring suksesnya hilirisasi. “Sedangkan kebijakan biaya keluar dengan hilirisasi sudah terjadi, maka banyak biaya keluar juga akan hilang karena mereka sudah jadi input dari banyak pabrik smelter,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi fokus, khususnya untuk menekan penyelundupan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok sebesar Rp455 triliun atau turun 4,7 persen dibanding target tahun 2025. “Untuk PNBP kami sudah berdiskusi dengan Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia] bagaimana meningkatkan optimalisasi dan memperbaiki tata kelola untuk pengawasan dan penegakan hukum untuk sumber daya alam. Dan kita juga bersama Menteri ESDM juga akan menggunakan SIMBARA untuk terus meningkatkan sinerginya,” tuturnya.

Dengan kata lain, total target penerimaan perpajakan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692 triliun atau naik 12,8 persen dibanding tahun 2025, yang mencakup penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *