Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II mencetak hattrick dalam pencapaian penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut (pada tahun 2022, 2023, dan 2024). Setidaknya, ada 5 sektor penopang yang mendorong pencapaian target penerimaan pajak tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Etty Rachmiyanthi menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai sebesar Rp14,61 triliun atau 100,14 persen dari target Rp14,59 triliun. Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,21 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023.
”Pencapaian ini merupakan hasil dari kontribusi positif berbagai jenis pajak dan sektor usaha serta kolaborasi dari berbagai pihak,” ujar Etty dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/2).
Menurutnya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II pada tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan di hampir semua sektor.
5 Sektor Penopang Penerimaan Kanwil DJP Jateng II
Ia memerinci, terdapat 5 sektor penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II. Pertama, sektor industri pengolahan yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 34,14 persen atau senilai Rp4,99 triliun.
”Sektor ini mengalami pertumbuhan positif 2,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Etty.
Kedua, sektor perdagangan berkontribusi sebesar 22,06 persen atau senilai Rp3,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 8,31 persen.
”Kinerja sektor perdagangan mencerminkan pulihnya aktivitas perdagangan dan meningkatnya konsumsi masyarakat,” imbuh Etty.
Ketiga, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib berkontribusi sebesar 18,83 persen dengan nilai Rp2,75 triliun. Sektor ini mengalami pertumbuhan mencapai 3,86 persen.
Keempat, sektor jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sebesar 8,17 persen atau Rp1,19 triliun. Sektor ini mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 28,82 persen.
Kelima, sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi 2,82 persen atau Rp411,46 miliar dengan pertumbuhan mencapai 2,93 persen.
Berdasarkan jenisnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas memberikan kontribusi terbesar, yakni 52,28 persen dari total penerimaan pajak dengan pertumbuhan 11,11 persen. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi mencapai 45,64 persen dengan pertumbuhan 1,25 persen.
”PPh Pasal 21 (karyawan) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 21,93 persen,” imbuh Etty.
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng II
Selain penerimaan pajak, ia menyebut terjadi tren positif kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan total 734.992. Mayoritas berasal dari orang pribadi karyawan (sebanyak 582.024 SPT tahunan), diikuti oleh orang pribadi non-karyawan (121.171 SPT tahunan), dan badan (51.677 SPT tahunan).
Etty menegaskan komitmen Kanwil DJP Jateng II untuk terus memberikan pelayanan prima demi mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan pajak yang mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jateng.
“Pencapaian ini menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak yang mendukung pembangunan melalui penerimaan dan kepatuhan pajak,” pungkas Etty.
Comments