Ini Penjelasan Soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman!
Pajak.com, Jakarta – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman adalah salah satu jenis pajak yang diterapkan kepada konsumen akhir saat menikmati makanan atau minuman di DKI Jakarta. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lantas, apa saja ketentuan yang perlu diketahui terkait PBJT ini? Simak penjelasannya berikut!
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dikenakan atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan oleh restoran. Pajak ini dibayar langsung oleh konsumen akhir.
Apa Saja Objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman?
Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di lokasi berikut:
- Restoran
Restoran yang dimaksud adalah tempat dengan fasilitas penyajian, seperti meja, kursi, dan peralatan makan.
- Jasa Boga atau Katering
Jasa boga atau katering yang termasuk dalam objek pajak meliputi:
• Penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan.
• Penyajian makanan di lokasi yang ditentukan pelanggan.
• Layanan dengan atau tanpa peralatan serta staf pendukung.
Namun, tidak semua makanan atau minuman dikenakan pajak ini. Beberapa pengecualian objek PBJT di antaranya adalah usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan, toko swalayan atau usaha sejenis yang tidak menjadikan makanan dan minuman sebagai fokus utama, pabrik makanan atau minuman yang menjual langsung produknya, serta makanan dan minuman yang disediakan di lounge bandara.
Adapun, yang menjadi subjek dan Wajib Pajak PBJT yakni konsumen barang atau jasa tertentu dan orang pribadi atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman.
Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan total pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman dari konsumennya. Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total tagihan. Sebagai contoh, jika total pembayaran di restoran adalah Rp100.000, maka konsumen akan dikenakan pajak sebesar Rp10.000. PBJT mulai berlaku saat pembayaran dilakukan di restoran, katering, atau tempat lainnya yang relevan.
Penerapan PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelaraskan kebijakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan sistem yang lebih jelas ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami kewajiban pajak dengan baik. Pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah yang lebih optimal.
Comments