Menu
in ,

Implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor-impor, salah satunya dengan meluncurkan dan mengakselerasi implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas. Neraca ini akan menjadi referensi utama bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkualitas serta mencegah korupsi, termasuk praktik penghindaran pajak. Di sisi lain, Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor-impor.

Sekilas mengulas, apa itu Sistem Nasional Neraca Komoditas? Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah salah satu sistem database nasional yang berisi data, informasi, serta gambaran produksi dan konsumsi secara komprehensif serta real time dari beberapa komoditas ekspor-impor Indonesia. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Karena informasi yang tersedia sekarang masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga teknis. Dengan adanya neraca ini, maka integrasi dan sinergi dari berbagai policy yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga diharapkan bisa jauh lebih positif, lebih kuat, dan lebih komprehensif, sehingga tidak saling menafikan satu sama lain,” jelas Sri Mulyani dalam Talkshow Neraca Komoditas, yang disiarkan secara daring, (30/5).

Dengan demikian, Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat digunakan untuk menjaga transparansi data komoditas dari pelbagai sistem di kementerian/lembaga yang masih terdapat inkonsistensi data dan informasi, aturan, atau verifikasi dari beragam transaksi.

“Kementerian/lembaga teknis tentu dapat mengakses data flow dari Sistem Nasional Neraca Komoditas ini, baik dari hulu hingga ke hilir, melalui satu dashboard yang sama, yaitu dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas. Neraca itu juga akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha,” kata Sri Mulyani.

Ia memastikan, pemerintah dan KPK akan terus melakukan perbaikan terhadap implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas.

“Terkait dengan perbaikan pelaksanaan neraca komoditas, tentu kita perlu untuk terus meningkatkan cakupannya yang tidak hanya bersifat nasional, namun diharapkan bisa juga meng-capture sisi regional. Dan dengan makin luas cakupan neraca komoditas, maka manfaatnya juga akan semakin besar, termasuk di dalam mengintegrasikan global supply chain information,” tambah Menkeu.

Selain itu, saat ini implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas baru mencakup lima komoditas penting, yaitu beras, gula, garam, daging sapi, dan ikan. Komoditas ini dipastikan sudah terstandarisasi di setiap kementerian/lembaga terkait.

“Artinya, dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas, tidak perlu lagi ada rekomendasi teknis dari kementerian dan lembaga yang terkait dengan proses ekspor-impor, sehingga prosesnya lebih sederhana dan ini tentu mencegah terjadinya abuse atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi, ” jelas Sri Mulyani.

Bagi pelaku usaha, neraca komoditas diharapkan akan memberikan informasi yang akurat, tepat waktu, serta efisien dalam merencanakan pelbagai kegiatan usaha. Mulai dari pengajuan izin hingga perencanaan untuk impor maupun ekspor, serta kepastian dari proses administrasi.

“Pelaku usaha dapat melakukan monitoring progress dari setiap tahapannya secara real time, sehingga transparansi dan efisiensi akan makin meningkat. Ini tentu akan menimbulkan kepercayaan yang semakin tinggi dari dunia usaha terhadap sistem yang melayani mereka. Dengan berbagai perbaikan ini, efisiensi nasional diharapkan akan tercapai dan daya competitiveness ekonomi Indonesia juga akan meningkat,” jelas Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat mencegah praktik korupsi, termasuk penghindaran pajak. KPK mencatat, sudah terdapat kasus suap dalam impor pangan sejak 2013, khususnya terkait komoditas gula hingga impor daging.

“Kenapa selama ini kita masih punya potensi korupsi? karena gelap. Petani tidak tahu harus tanam apa dan tidak tahu Indonesia sedang butuh apa. Kita juga banyak jumpai, katanya petani sudah produksi (surplus), tapi kok masih impor. Nah ini semua semrawut tidak ada kejelasan. Impor maupun ekspor barang juga tentunya menimbulkan transaksi yang dikenakan pajak. Pemerintah selama ini tidak memiliki satu sistem yang mampu memandu, mengontrol, dan mengevaluasi itu,” ungkap Ghufron.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengungkapkan, pengusaha menyambut baik Sistem Nasional Neraca Komoditas. Sebab selama ini perizinan untuk ekspor-impor antar kementerian berbeda, sehingga menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.

“Tapi mohon maaf, pengusaha sebetulnya takut transparansi karena takut ketahuan kompetitor, (dan) pajak. Jadi dalam hati kurang suka. Tapi kalau memang benar-benar transparan dan adil, mereka bisa terima dan ekonomi akan tumbuh,” kata Suryadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version