Menu
in ,

Implementasi “Core Tax” Ditargetkan Mulai Oktober 2023

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, progres Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober tahun 2023. Saat ini progres pengembangan core tax telah mencapai sekitar 47 persen.

Sekilas mengulas, apa itu PSIAP/CTAS/core taxBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.

Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Ekspektasi kami atau target kami di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional,” ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (16/6).

Ia menekankan, penerapan core tax bersifat urgen, karena sistem informasi DJP saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi perpajakan, seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

“DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pembaruan core tax. Progres core tax telah sampai pada fase CTAS module build release 3. Proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Kami menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024. Sebab banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami,” ungkap Suryo.

Pembaruan sistem dalam core tax terbagi dalam empat paket pekerjaan, yaitu agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner’s agent – project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner’s agent-change management. 

PT Deloitte Consulting merupakan pemenang tender jasa konsultasi manajemen pengembangan, sementara LG CNS – Qualysoft Consortium merupakan pemenang tender untuk pengadaan system integrator. Keduanya penjamin kualitas pada project management dan quality assurance dengan masing-masing kontrak senilai Rp 1,2 triliun dan Rp 110 miliar. Sejak 2020, DJP juga telah membentuk Tim Pelaksana PSIAP untuk memastikan pembangunan sistem core tax dapat berjalan sesuai rencana. Pembentukan Tim Pelaksana PSIAP ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483 Tahun 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pengembangan core tax dan dibentuknya Tim Pelaksana PSIAP, akan dapat meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara signifikan. Tim diharapkan mengerahkan berbagai upaya dengan membuat rencana kerja dan indikator keberhasilan yang jelas.

“Agar kita mewujudkan tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak yang andal, tapi ujungnya adalah penerimaan pajak yang rasionya terhadap GDP harus naik. Bahkan saya harus mengatakan minimal dua kali lipat. Jadi, kalau Anda berbicara tentang penerimaan pajak sekarang 1.700 (triliun rupiah), ya kira-kira dua kali lipat penerimaan pajak yang harusnya kita bisa collect. Indikatornya tidak abstrak,” jelas Sri Mulyani.

Ia meminta seluruh keluhan Wajib Pajak diinventarisasi dan diberikan solusi dalam menjawab keluhan dalam menunaikan kewajibannya. Wajib Pajak harus diberikan kemudahan dan keadilan dalam membayar pajak.

“Terus menerus berorientasi kepada bagaimana Wajib Pajak dimudahkan, diberikan kepastian, diberikan keadilan, diberikan suatu proses yang tidak berliku-liku, sehingga orang membayar pajak sedapat mungkin ikhlas tapi dia merasa bahwa dia melakukan kewajiban konstitusi tanpa menambah beban yang lain,” jelas Sri Mulyani.

Ia juga menegaskan, pentingnya data dan informasi setelah masa pandemi COVID-19 yang memiliki tren perubahan ke arah digital. Selain itu, Tim Pelaksana PSIAP juga diharapkan dapat bersinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat luas, dan dunia internasional.

“Jagalah integritas dan kapabilitas dari sistem kita itu. Jangan sampai compromise yang kemudian menyebabkan confidence dari masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, dan dunia internasional semuanya menurun. Inilah yang saya harapkan di dalam transformasi digital ini, Tim Pelaksana PSIAP menjadi tim yang sangat penting,” kata Sri Mulyani.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version