Menu
in ,

Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Aplikasi Akang Surja

Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat

FOTO: IST

Pajak.com, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak dan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. Aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon ini bisa diunduh melalui PlayStore di semua Android.

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin menyebutkan, aplikasi Akang Surja ini memiliki sejumlah fitur, di antaranya iSPPT, iPST, Permohonan, iPersyaratan, eSPTPD, eSSPB, Pencetakan, Pembayaran, dan Tanya Bappenda. Dengan kemudahan ini diharapkan semakin dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Ada beberapa informasi pajak daerah, termasuk tata cara pembayarannya, serta fitur ‘Tanya Bappenda’ untuk Wajib Pajak memberikan saran maupun konfirmasi pembayaran pajak. Keberadaan aplikasi ini diharapkan tidak membuat masyarakat kesulitan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah, khususnya 11 jenis pajak daerah,” kata Deni saat peluncuran Akang Surja di Hotel Aston Cirebon, yang juga disiarkan secara virtual, (15/6).

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut Bappenda terus berinovasi demi mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajibannya di mana saja dan kapan pun.

“Komitmen Bappenda untuk mempermudah layanan kepada masyarakat guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tak lupa, kita juga ucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang selama ini sudah melaksanakan kewajibannya,” ungkap Deni.

Adapun target penerimaan pajak Kabupaten Cirebon tahun 2022 sebesar Rp 259 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya Rp 200 miliar. Di tahun ini Bapenda menaikkan target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sebesar Rp 57 miliar, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun 2022, Bappenda Kabupaten Cirebon juga memberlakukan diskon untuk pembayaran PBB-P2. Pembayaran 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022, mendapatkan diskon 12 persen; pembayaran 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen; pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendapat diskon 8 persen. Secara simultan, Bappenda juga menerapkan penghapusan denda pajak daerah tahun 2009-2021, yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, beberapa pajak lainnya.

Selain meluncurkan Akang Surja, Bappenda Kabupaten Cirebon juga memberikan penghargaan kepada para teladan pajak tahun 2021.

“Penghargaan ini diberikan karena Wajib Pajak tersebut membayarkan pajaknya tepat waktu. Selain itu, penghargaan itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” kata Deni.

Penyerahan penghargaan juga diberikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron. Dalam sambutannya, ia menuturkan, bahwa apresiasi ini diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

“Pembangunan bisa berlanjut dengan besarnya pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak. Pandemi yang terjadi beberapa waktu terakhir sangat memengaruhi pembangunan yang kita lakukan. Saya bersyukur Wajib Pajak di sini masih konsisten dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga kita bisa terus memberikan layanan melalui pembangunan kepada masyarakat,” ungkap Imron.

Untuk itu, ia berterima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap patuh dan taat pajak demi membangun kemajuan Kabupaten Cirebon.

“Tentunya saya secara pribadi maupun atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Saya pastikan, pengelolaan pajak yang kita lakukan sebaik mungkin dan penerimaan pajak akan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Imron.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version