“Hattrick!” Kanwil DJP Jakarta Pusat Lampaui Target Penerimaan Pajak 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat kembali mencatatkan pencapaian gemilang dengan lampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2024. Ini menjadi kali ketiga berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Pusat berhasil mencapai target penerimaan pajak. Hingga 31 Desember 2024, total penerimaan pajak mencapai 100,16 persen atau sebesar Rp97,58 triliun, dengan pertumbuhan 4,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini turut didorong oleh realisasi restitusi pajak yang mencapai Rp20,45 triliun, mengalami kenaikan sebesar 11 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Restitusi ini menggambarkan pengembalian pajak yang telah dibayar lebih oleh Wajib Pajak dan merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkapkan, capaian ini terutama didorong oleh penerimaan dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) yang berhasil menyumbang sebesar Rp92,34 triliun atau 94,66 persen dari total penerimaan pajak wilayah tersebut. PPM, yang merupakan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak secara berkala, mencatat capaian 99,93 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, penerimaan dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) juga menunjukkan hasil positif dengan kontribusi sebesar Rp5,21 triliun, atau 5,34 persen dari total penerimaan, melampaui target dengan capaian 103,76 persen.
“PPM menyumbang 94,66 persen dari total penerimaan dan mencapai 99,93 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, penerimaan dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp5,21 triliun turut berkontribusi sebesar 5,34 persen dari total penerimaan dan berhasil melampaui target, yakni sebesar 103,76 persen,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Kamis (09/01).
Eddi memerinci, mayoritas jenis pajak utama menunjukkan tren positif. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 20 persen secara tahunan, mencerminkan peningkatan transaksi di dalam negeri.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang merupakan pajak atas pendapatan pekerja, juga mengalami kenaikan sebesar 15,2 persen, didorong oleh pertumbuhan pendapatan dan jumlah tenaga kerja di Jakarta Pusat. PPN Impor, yang dikenakan pada barang-barang impor, juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,7 persen, sejalan dengan peningkatan aktivitas impor di wilayah tersebut.
Dari sisi sektoral, lanjut Eddi, beberapa sektor usaha utama di Jakarta Pusat juga menunjukkan kinerja yang solid. Sektor perdagangan tetap menjadi penyumbang terbesar dengan pertumbuhan sebesar 3,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Sektor Administrasi Pemerintahan juga mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 19,3 persen, didorong oleh aktivitas pemerintahan yang meningkat. Sementara itu, sektor Jasa Perusahaan, yang mencakup jasa konsultasi, hukum, dan lainnya, tumbuh sebesar 14,2 persen, mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis di Jakarta Pusat.
Berdasarkan subsektor, subsektor Perdagangan Besar mencatatkan pertumbuhan 2,7 persen, diikuti oleh subsektor Administrasi Pemerintahan yang juga tumbuh sebesar 19,3 persen. Perdagangan Eceran, yang mencakup toko-toko ritel, juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 2,6 persen, mencerminkan peningkatan konsumsi masyarakat di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta Pusat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan bangsa dan negara,” pungkas Eddi.
Comments