Hari Buruh 1 Mei: Sokong Perjuangan Pekerja Lewat Pembebasan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Hari Buruh Internasional 1 Mei (May Day) menjadi momentum penting peringatan perjuangan pekerja di masa lalu. Puncaknya pada 1 Mei 1886, ketika ratusan buruh Amerika Serikat (AS) yang berdemonstrasi menuntut delapan jam kerja sehari, gugur karena diserang oleh aparat penegak hukum. Hari Buruh di Indonesia mulai diperingati sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee yang memprotes murahnya harga sewa tanah kaum buruh demi kepentingan kolonial. Pasca-kemerdekaan hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya mendorong kesejahteraan buruh melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satunya, membebaskan kewajiban pajak bagi para pekerja.
Dalam buku Semangat Muda yang ditulis Bapak Republik Indonesia Tan Malaka mengingatkan, “Buruh adalah kita, para pekerja di seluruh Tanah Air Kita Indonesia. Mari kita berjuang bersama menghadapi kondisi saat ini.”
Ya, tinta sejarah dunia tak pernah absen mencatatkan pergerakan kaum buruh di tengah setiap kegemilangan dan tantangan zaman. Memasuki tahun 2025, Tanah Air dihadapan pada imbas ketidakpastian global yang ditandai dengan merosotnya daya beli masyarakat, tren pelemahan rupiah, melambatnya pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada turunnya pendapatan negara, kebijakan efisiensi pemerintah, hingga merembet pada banyaknya pemutusan tenaga kerja (PHK).
Sokong Perjuangan Pekerja Lewat Pembebasan Pajak
Merespons sinyal negatif pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2024, ditambah dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, serta diperparah dengan proyeksi tensi perang dagang yang semakin meningkat, pemerintah pun mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 pada 2 Januari 2025. Selang dari itu, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menetapkan pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta.
Pada bagian ’Pertimbangan’, pemerintah menyebut bahwa PMK yang berlaku mulai 4 Februari hingga Desember 2025 itu diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Syarat Pekerja yang Bebas Pajak
Pekerja yang berhak mendapatkan insentif terbagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu. Kedua kategori tersebut harus memenuhi syarat sesuai sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Syarat pegawai tetap tertentu yang dibebaskan PPh:
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
- Pekerja harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Sebagai catatan, pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025, insentif diberikan mulai masa pajak bulan pertama bekerja.
Syarat pegawai tidak tetap yang dibebaskan PPh:
- Memiliki NIK dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem DJP; dan
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Comments