in ,

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025

Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025
FOTO: Dok. Pemprov Banten

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025

Pajak.comTangerang Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 dan merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya diatur dalam Kepgub Nomor 170 Tahun 2025 dan telah berakhir pada 30 Juni 2025.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan, dan juga permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang program ini,” kata Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dikutip Pajak.com, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menegaskan, keputusan memperpanjang masa pembebasan didasarkan pada evaluasi internal pemerintah daerah serta antusiasme masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Kami Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk kendaraan di bawah tahun 2025. Cukup melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025 saja,” jelasnya.

Andra Soni berharap, masyarakat dapat segera memanfaatkan perpanjangan ini agar tidak kehilangan kesempatan. Ia memahami bahwa sebagian masyarakat membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana, terutama bagi mereka yang berpenghasilan harian seperti pengemudi ojek.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam menjadi warga yang taat pajak. Tapi, jangan tunggu sampai mendekati akhir waktu, manfaatkan sebaik mungkin,” imbuhnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Andra juga menginstruksikan kepada seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat, termasuk jajaran Polda Banten, Polda Metro Jaya, pegawai Pemprov, dan Jasa Raharja untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Kepada kepala Samsat, saya minta lakukan terobosan pelayanan. Jangan sampai pelayanan lambat atau membuat masyarakat kecewa,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari memaparkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kepala samsat untuk menyiapkan pelaksanaan program perpanjangan ini.

“Kami imbau UPT Samsat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Antrean panjang harus diantisipasi dan jangkauan pelayanan diperluas agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan,” ujar Rita.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia juga menyebut kemungkinan adanya penambahan personel dari Bapenda dan kepolisian untuk mendukung kelancaran pelayanan selama masa pembebasan berlangsung.

“Target kami adalah membantu masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi saat ini yang masih cukup menantang,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *