in ,

Falcon Strategic Consulting Bantu Wajib Pajak Atasi Kendala Penggunaan ”Core Tax”  

Falcon Strategic Consulting
FOTO: Aprilia Hariani

Falcon Strategic Consulting Bantu Wajib Pajak Atasi Kendala Penggunaan ”Core Tax”  

Pajak.com, Jakarta – Falcon Strategic Consulting menggelar rangkaian acara seminar bertajuk PPN di Era Coretax: Implementasi, Mekanisme, dan Simulasi, di Hotel Raffles, Jakarta (24/1). Acara yang didukung oleh Pajak.com ini digelar untuk membantu Wajib Pajak mengatasi kendala penggunaan core tax sekaligus memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mematuhi PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kepada Pajak.comManaging Director Falcon Strategic Consulting Hidajat Hoesni mengungkapkan bahwa sebagai mitra strategis DJP, Falcon Strategic Consulting berkomitmen membantu pemerintah untuk mengedukasi Wajib Pajak dalam mematuhi regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Pada saat ini Falcon memahami kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menggunakan core tax. 

Seperti diketahui, kendala penggunaan core tax yang kini mengemuka adalah terkait kesulitan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak, ketidaksesuaian data, sistem error, dan lain sebagainya.

Core tax ini baru diluncurkan pada 1 Januari 2025, jadi sebagaimana sistem baru, sudah sewajarnya apabila menghadapi beberapa kendala. Kita harapkan dalam waktu 3 atau 4 bulan ke depan pelan-pelan, DJP bisa mengatasi kendala-kendala tersebut. Karena ini permasalahan nasional yang harus diselesaikan. Sebab misalnya, kalau perusahaan tidak bisa membuat faktur pajak akan memengaruhi bisnis, ekonomi, hingga penerimaan pajak,” ungkap Hidajat di sela-sela acara.

Baca Juga  IKPI Keluhkan Kesulitan Akses hingga Ketidaksesuaian Data “Core Tax”

Ia optimistis, penyempurnaan sistem core tax akan efektif memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hidajat mengapresiasi spirit core tax yang didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan.

Adapun 21 proses bisnis itu mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM) dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

”Dengan integrasi dalam core tax ini, Wajib Pajak memang diharapkan untuk bisa menyesuaikannya. Kami, sebagai konsultan pajak juga berkomitmen untuk terus membantu DJP dalam memberikan sosialisasi dan informasi kepada Wajib Pajak. Kita akan terus sosialisasikan mengenai core tax ini kepada Wajib Pajak melalui acara-acara selanjutnya,” ujar Hidajat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Senior Tax Manager Falcon Strategic Consulting Gintar Siahaan. Menurutnya, inovasi dalam core tax akan mensimplifikasi administrasi perpajakan yang bermuara pada peningkatan rasio pajak.

”Contohnya, kalau dulu mau lapor SPT Masa, perusahaan harus akses DJPOnline, kalau bayar pajak harus lewat sistem tersendiri (e-Billing). Jadi kita banyak sekali keluar – masuk sistem. Kalau di core tax, Wajib Pajak bisa menjalankan semua kewajibannya dalam satu sistem. Kalaupun sekarang ada kendala, misalnya, pembuatan faktur pajak, maka kita coba pelan-pelan bantu Wajib Pajak menyelesaikannya,” jelas Gintar.

Baca Juga  DJP: Ini Perbaikan Kendala Penerbitan Faktur Pajak di ”Core Tax” per 22 Januari 2025

Simulasi kendala penggunaan core tax dan penyesuaian PMK Nomor 81 Tahun 2024 secara intensif disampaikan oleh Tax Manager Carel Twiyono Falcon Strategic Consulting serta Tax Supervisor Falcon Strategic Consulting Adlika Reizky.

Sekitar 70 Wajib Pajak (peserta) dipandu langsung oleh tim profesional dari Falcon Strategic Consulting untuk menjalankan simulasi core tax. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *