Menu
in ,

Empat Kebijakan Optimalisasi Penerimaan PNBP 2023

Empat Kebijakan Optimalisasi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan empat kebijakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2023. Pertama, pemanfaatan dan perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mempertimbangkan faktor seperti profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, dan dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi. Ketiga, peningkatan inovasi Badan Layanan Umum (BLU) dan optimalisasi pengelolaan aset barang milik negara (BMN). Keempat, penguatan tata kelola melalui peningkatan sinergi, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta peningkatan pengawasan maupun kepatuhan.

Apa itu PNBP?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Apa saja objek PNBP? meliputi penerimaan SDA; pengelolaan dana pemerintah; kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, seperti rumah sakit; pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; pengelolaan barang milik negara; dan penerimaan berbentuk hibah yang menjadi hak negara.

“Untuk mendukung arah kebijakan konsolidasi fiskal dilakukan sesuai ragam dan jenis sumber penerimaannya. Optimalisasi PNBP untuk meningkatkan pendapatan negara akan meningkatkan kemampuan pendanaan APBN sehingga mampu menekan defisit APBN,” tulis Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF 2023, diterbitkan (20/5).

Dokumen itu pun mengelaborasi empat kebijakan PNBP 2023, pertama, kebijakan PNBP SDA di tahun 2023 akan diarahkan dengan mempermudah perizinan secara on-line; fleksibilitas sistem pengusahaan cost recovery dan gross split; perbaikan terms and conditions kontrak pada blok baru dan existing; perbaikan pengelolaan dan akses data; optimalisasi kegiatan drilling guna menahan laju penurunan produksi/lifting; penyerapan oleh buyer pada skala optimall dan mencegah terjadinya gangguan operasional pada kegiatan produksi minyak bumi, seperti unplanned shut down, kebocoran pipa, fasilitas shutdown, dan lain-lain.

Di tahun 2022, PNBP SDA migas ditargetkan sebesar Rp 85,90 triliun dan realisasi hingga kuartal I-2022 telah mencapai Rp 32,58 triliun atau 37,93 persen. Beberapa upaya terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan lifting, termasuk upaya mencapai lifting minyak bumi satu juta barel per hari di tahun 2023 hingga 2030.

Kedua, optimalisasi dividen BUMN tahun 2023 tetap diarahkan dengan mempertimbangkan banyak aspek. Secara kumulatif, setoran dividen BUMN selama tahun 2020 hingga 2024 ditargetkan lebih besar dibanding total tambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah kepada BUMN untuk periode yang sama.

“Dividen BUMN pada tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kinerja BUMN yang didorong oleh perbaikan ekonomi makro dan juga keberhasilan restrukturisasi BUMN. Selain itu, penentuan besaran dividen BUMN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas, kemampuan kas dan likuiditas perusahaan, kebutuhan untuk rencana pengembangan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta pelaksanaan/penyelesaian penugasan Pemerintah kepada BUMN,” tulis dokumen dalam dokumen KEM-PPKF 2023.

Ketiga, kebijakan BLU tahun 2023 secara garis besar juga akan difokuskan dalam perspektif bidang, yaitu kesehatan, pendidikan, serta program perlindungan sosial dan infrastruktur. Keempat, memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengawasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dalam APBN 2022, target PNBP masih didominasi oleh penerimaan SDA. Secara lebih rinci, target PNBP 2022 ditetapkan sebesar Rp 335,56 triliun, yang bersumber dari Penerimaan SDA sebesar Rp 121,95 triliun atau 36,34 persen, PNBP kekayaan negara yang dipisahkan (KND) Rp 37 triliun atau 11,03 persen, PNBP BLU Rp 78,80 triliun atau 23,48 persen, dan PNBP lainnya Rp 97,81 triliun atau 29,15 persen. Realisasi PNBP sampai kuartal I-2022 telah mencapai Rp 99,10 triliun atau 29,54 persen dari target.

“Mengenai PNBP di tahun 2022 dan di tahun depan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset. Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023,” kata Sri Mulyani Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga disiarkan secara virtual (20/5).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version