Menu
in ,

Ekonomi Menguat, Pajak Daerah Catatkan Realisasi Rp 25,85 T

realisasi Pajak Daerah

FOTO : IST

Ekonomi Menguat, Pajak Daerah Catatkan Realisasi Rp 25,85 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, aktivitas perekonomian daerah seluruh Indonesia terus menguat. Hal ini tecermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang tercatat Rp 25,85 triliun atau meningkat 9,7 persen bila dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 senilai Rp 23,57 triliun.

Ia mengelaborasi, pencapaian pajak daerah itu disumbang oleh empat jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak hotel yang meningkat 46,1 persen atau sebesar Rp 1,18 triliun. Menurut Sri Mulyani, realisasi ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi, sehingga bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

“Kita melihat penerimaan pajak dari hotel di Bali, misalnya, naik 2,8 kali lipat atau tumbuh 280,81 persen hingga akhir Februari, dengan nilai Rp 371,1 miliar. Ini jauh melampaui perolehan pajak di tahun 2022 yang nilainya Rp 99,5 miliar. Di NTB (Nusa Tenggara Barat) juga sama, (realisasi pajak hotel) mencapai Rp 10,97 miliar, sementara NTT (Nusa Tenggara Timur) perolehannya Rp 9,22 miliar. Kita yakini kondisi ini akan terus meningkat di tahun ini,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), dikutip Pajak.com, (20/3).

Kedua, kinerja pajak parkir yang tercatat Rp 180,30 miliar atau bertumbuh 12,3 persen dari tahun sebelumnya. Ketiga, pajak restoran sebesar Rp 1,97 triliun atau meningkat 24,3 persen. Keempat, pajak hiburan senilai Rp 306,07 miliar atau tumbuh 61,5 persen.

“Kalau dilihat dari persentase kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, ini kenaikan yang double digit, sangat tinggi. Ini berarti semakin menandakan kegiatan ekonomi masyarakat, konsumsi untuk hiburan, untuk ke hotel, untuk makan itu sudah mulai meningkat dan itu menimbulkan penerimaan pajak untuk pemerintah-pemerintah daerah,” ungkap Sri Mulyani.

Kelima, pajak kendaraan bermotor yang masih sebesar Rp 7,35 triliun atau naik 6,1 persen. Keenam, pajak reklame tumbuh 27,5 persen atau tercatat Rp 371,95 miliar. Ketujuh, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga meningkat 39,9 persen atau sebesar Rp 1,06 triliun. Kedelapan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat Rp 3,60 triliun atau meningkat 8,6 persen.

“Semua jenis pajak ini menggambarkan bahwa daerah yang menangkap kegiatan masyarakat langsung, telah mendapatkan penerimaan daerahnya cukup tinggi,” tambah Sri Mulyani.

Selain pajak daerah, retribusi daerah juga berhasil tumbuh 23,1 persen atau tercatat Rp 820 miliar. Namun, realisasi pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan menurun sebesar 68,2 persen atau menjadi Rp 230 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, yakni terkontraksi 36,7 persen dari Rp 5,09 triliun di akhir Februari 2022 menjadi Rp 3,22 triliun di Februari 2023.

“Kalau kita lihat sampai akhir Februari 2023, PAD didominasi oleh pajak daerah dengan kontribusi 85,8 persen, kemudian realisasi lain-lain PAD yang sah dengan kontribusi 10,7 persen, retribusi daerah 2,7 persen, serta Hasil PKD yang dipisahkan 0,8 persen,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version