in ,

Ekonom Kritik Wamenkeu Anggito Soal Pajak Judi “Online”: Sangat Tidak Pantas

Ekonom Kritik Wamenkeu Anggito Pajak Judi “Online”
FOTO: IST

Ekonom Kritik Wamenkeu Anggito Soal Pajak Judi “Online”: Sangat Tidak Pantas

Pajak.com, Jakarta – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengkritik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Anggito Abimanyu, yang mengincar setoran pajak dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy, termasuk judi online. Nailul menilai, rencana ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi memberikan pengakuan legalitas pada aktivitas judi online, yang jelas-jelas ilegal di Indonesia.

Nailul menegaskan bahwa pajak memang secara prinsip tidak membedakan antara yang halal dan haram, namun menurutnya, menjadikan judi online sebagai objek pajak akan menimbulkan konsekuensi yang serius. “Memang pajak tidak mengenal halal dan haram, baik dan buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri,” jelas Nailul saat dihubungi Pajak.com pada Rabu (30/10).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun juga, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti,” tambahnya.

Nailul mengkhawatirkan hal tersebut bisa memberikan legitimasi bagi pelaku judi online untuk merasa taat hukum karena aktivitas ekonomi mereka diakui negara. Nailul menyatakan bahwa, hal tersebut berpotensi memicu peningkatan aktivitas judi online di masyarakat, yang tentunya menimbulkan dampak sosial negatif.

Lebih lanjut, Nailul mengingatkan bahwa pengenaan pajak pada judi online justru dapat menciptakan dua kategori aktivitas yang berbeda, yaitu judi online legal secara pajak dan ilegal secara hukum. Nailul khawatir kondisi ini akan memicu persepsi bahwa judi online adalah hal yang normal di mata masyarakat karena dianggap telah mendapat pengakuan dari pemerintah melalui pengenaan pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak,” imbuhnya.

Menurut Nailul, ketertarikan masyarakat pada judi online sebagian besar didorong oleh kondisi ekonomi yang semakin sulit. “Motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat,” ungkapnya.

Di tengah himpitan ekonomi kelas menengah bawah, di mana harga kebutuhan pokok terus meningkat sementara pendapatan hanya naik sedikit atau bahkan berkurang, banyak orang melihat judi online sebagai cara instan untuk menambah pendapatan. Nailul menyoroti bahwa tanpa alat yang mahal atau prosedur yang sulit, judi online menjadi pilihan bagi mereka yang berada di tengah kesulitan ekonomi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagai solusi, Nailul menekankan perlunya langkah yang lebih proaktif dalam menekan aktivitas judi online tanpa harus melegalkannya. “Jika masalah literasi digital masih rendah, ya potong arus informasinya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil bagi masyarakat. Menurut Nailul, kondisi seperti kenaikan tarif pajak dan kebijakan yang memberatkan justru bisa memicu masyarakat mencari alternatif tambahan penghasilan melalui cara-cara yang tidak sehat, seperti judi online.

“Pemerintah jangan menciptakan kondisi yang semakin memberatkan masyarakat seperti kenaikan tarif pajak dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat tidak terbebani lebih dalam hidupnya,” pungkas Nailul.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *