Ekonom Dorong Purbaya Godok Pajak Kepemilikan Rumah Ketiga, Sasar Apartemen hingga Vila Mewah
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lewat e-commerce. Kepada Pajak.com, ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengapresiasi keputusan penundaan itu. Bhima pun mendorong menkeu menggodok pajak kepemilikan rumah ketiga yang menyasar pada apartemen hingga vila mewah.
“Di momentum kondisi ekonomi sekarang kurang pas penerapan pajak ke pelaku usaha di sektor e-commerce. Di samping itu, CELIOS mengusulkan pajak kepemilikan rumah ketiga adalah pungutan fiskal atas kepemilikan properti dengan nilai sangat tinggi, seperti rumah elit, apartemen premium, vila eksklusif, dan bangunan komersial berstandardisasi tinggi,” ungkap Bhima melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (2/10/25).
Ia mengingatkan bahwa selama ini pajak kepemilikan rumah ketiga di Indonesia belum diberlakukan. Menurut Bhima, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan sekali saat pembelian dan tidak memisahkan secara aktual pembelian rumah di luar fungsi hunian atau lebih dari dua unit. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya mencerminkan nilai objek properti justru disamaratakan dan tidak proporsional.
CELIOS mendorong agar pemilik rumah ketiga atau lebih yang tidak disewakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif dapat dikenai tarif pajak lebih tinggi, karena berpotensi melakukan penimbunan aset. Di sisi lain, skema pajak rumah ketiga tidak akan membebani kepemilikan atas rumah utama yang ditempatkan dalam ranah PBB.
“Skema pajak rumah ketiga yang diterapkan Pemerintah Indonesia bisa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM. Di Prancis ada estate tax. Dia mirip PBB tapi khusus rumah yang luas. Ketika hunian sederhana telah dibebankan PBB setiap tahun, maka seharusnya kebijakan pajak tidak bisa menyamaratakan kontribusi dari vila seharga miliaran rupiah,” jelas Bhima.
Ia optimitis, kebijakan pajak rumah ketiga sekaligus dapat mengurangi ketimpangan pendapatan serta kekayaan, tanpa mendistorsi ekonomi yang besar. Bhima pun memberikan estimasi potensi penerimaan negara dari pajak rumah ketiga ini sebagai berikut:
- Potensi pajak rumah ketiga = Rerata nilai rumah ketiga x tarif pajak x jumlah unit
- = Rp 6.000.000.000 × 1% x 21.534 unit = Rp1.292.040.000.000
“Ada potensi Rp1,3 triliun per tahun yang bisa didapatkan dari pajak rumah ketiga. Pajak atas kepemilikan rumah ketiga juga menjadi disinsentif atas yang penting dalam memitigasi kelangkaan rumah yang terjangkau. Mengingat rumah ketiga dalam praktiknya bukan diperuntukan sebagai tempat tinggal reguler melainkan lebih menjadi properti spekulasi,” pungkas Bhima.

Comments