in ,

Ekonom CORE: Potensi Tambahan Rp 75 T dari PPN 12 Persen itu Kecil, Terpenting Jaga Daya Beli 

Ekonom CORE: Potensi Tambahan
FOTO: IST

Ekonom CORE: Potensi Tambahan Rp 75 T dari PPN 12 Persen itu Kecil, Terpenting Jaga Daya Beli 

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 75 triliun pada tahun 2025. Di sisi lain, total belanja perpajakan untuk PPN diestimasi senilai Rp 265,6 triliun. Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy pun berpandangan bahwa potensi tambahan penerimaan negara itu tergolong kecil. Namun, hal terpenting dari bauran kebijakan fiskal adalah menjaga daya beli masyarakat.

Tentu kita perlu melihat dari perspektif yang lebih luas. Jika melihat potensi penerimaan yang relatif lebih kecil dibandingkan belanja perpajakan yang harus dikeluarkan dan bahkan menimbulkan konsekuensi defisit, itu sebenarnya tidak selalu buruk. Dalam konteks kebijakan fiskal, kebijakan defisit tidak selalu buruk apabila diperuntukkan untuk mendorong sisi lain untuk tetap surplus, yakni bagaimana daya beli dan perekonomian kita terjaga,” jelas Yusuf melalui pesan singkat kepada Pajak.com(17/12).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan demikian, menurutnya, penetapan belanja perpajakan untuk PPN perlu berlandaskan dengan asumsi proporsional atau mencakup kebutuhan dari setiap tahapan kelompok pendapatan masyarakat, mulai dari pendapatan bawah, menengah, hingga atas.

”Maka, belanja perpajakan yang senilai Rp 265,6 triliun ini seharusnya bisa mendorong masyarakat 3 kelas itu untuk berkontribusi pada ekonomi—tentu berhubungan dengan upaya tetap menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga masyarakat,” ujar Yusuf.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,05 persen sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan itu ditopang oleh konsumsi rumah tangga sebesar 54,53 persen. BPS menyebut, pertumbuhan ekonomi yang stabil mencerminkan kuatnya permintaan domestik dan daya beli masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di tengah stabilitas pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 itu, pemerintah sebenarnya juga menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Bahkan, kenaikan tarif PPN dari 10 persen ini juga mampu menambah penerimaan negara sebesar Rp 60,76 triliun per 31 Desember 2022.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, tambahan penerimaan negara berkat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebesar Rp 75 triliun diestimasi dari konsumsi kelas menengah atas yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu.

Adapun sebelumnya daftar pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

”Insentif PPN tahun depan lebih tinggi dari proyeksi insentif tahun ini (sebesar Rp 265,6 triliun). Insentif ini biaya yang ditanggung pemerintah untuk belanja yang bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok, transportasi juga jasa pendidikan dan kesehatan,” jelas Febrio dalam acara Peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023, (16/12).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Rincian Insentif PPN 2025

Mengutip materi pemaparan Kemenkeu, rincian belanja perpajakan PPN sebesar Rp 265,6 triliun adalah sebagai berikut:

  1. Pembebasan PPN untuk bahan makanan Rp 77,1 triliun;
  2. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun;
  3. Transportasi Rp 34,4 triliun;
  4. Pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun;
  5. Jasa keuangan dan asuransi Rp 27,9 triliun;
  6. Sektor otomotif Rp 15,7 triliun;
  7. Listrik dan air Rp 14,1 triliun; dan
  8. Insentif kawasan bebas, jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp 4,4 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *