Menu
in ,

DPR Usulkan Penghasilan di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah dapat menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan dari yang berlaku saat ini, yaitu Rp 4,5 juta per bulan.

Ecky mengatakan, hal itu nantinya menjadi bagian dari insentif pajak pada 2022. Menurutnya, kenaikan PTKP dapat meningkatkan konsumsi Wajib Pajak (WP), sehingga membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta, sehingga Wajib Pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau enggak harus bayar pajak. Dengan PTKP yang naik jadi Rp 8 juta, maka akan terjadi multiplier effect ke rumah tangga—konsumsi meningkat. Nantinya, akan menumbuhkan perekonomian kita,” kata Ecky saat Rapat Panja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, yang disiarkan langsung, pada Rabu (30/6).

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan sepeda motor berupa pembebasan bayar pajak. Ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 150 cubical centimeter (cc) ke bawah.

Ecky menjelaskan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejatinya pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi. Setidaknya, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pertama, pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Kedua, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi 24,3 juta pada 2012. Ketiga, menjadi Rp 54 juta pada 2016 atau setara Rp 4,5 juta perbulan. Ia menyebut, kenaikan PTKP ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016.

Sri Mulyani juga mengatakan, persentase nilai ambang batas PTKP  terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

“Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia,” ungkap eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Adapun akibat PTKP yang tinggi itu Indonesia memiliki celah pajak atau tax gap yang tinggi. Tax gap Indonesia saat ini tercatat setara dengan 8,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 dengan tax ratio sebesar 9,76 persen terhadap PDB.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version