Menu
in ,

DPR Sepakat Target Penerimaan Pajak 2022 Rp 1.510 T

DPR Sepakati Target Penerimaan Perpajakan 2022 Sebesar Rp 1.510 T

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Target ini lebih tinggi Rp 3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, yaitu senilai Rp 1.506,9 triliun.

Dari target penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun ini, Banggar DPR hanya memasukkan target pajak sebesar Rp 1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp 245 triliun.

“Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,08 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1 triliun,” kata Anggota Banggar Fraksi Golkar DPR Bobby Adhityo Rizaldi membacakan hasil kesepakatan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), (28/9).

Bobby merinci, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun akan bersumber dari lima jenis pajak, yakni:

  1. Pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) disepakati senilai Rp 47,31 triliun. Target ini sesuai dengan RAPBN 2022.
  2. PPh nonmigas Rp 633,5 triliun atau senada dengan RAPBN 2022.
  3. Target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 554,3 triliun. Target ini naik dari usulan di RAPBN 2022 senilai Rp 552 triliun.
  4. Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) disepakati Rp 18 triliun atau sesuai dengan RAPBN 2022.
  5. Pajak lainnya disepakati sebesar Rp 11,3 triliun atau sama dengan RAPBN 2022.

Sementara, untuk target kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245 triliun terdiri terdiri tiga kantong penerimaan:

  1. Pendapatan cukai disepakati sebesar Rp 203,9 triliun atau sesuai dengan RAPBN 2022.
  2. Bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun atau sama dengan usulan di RAPBN 2022.
  3. Penerimaan bea keluar disepakati menjadi Rp 5,9 triliun. Target ini naik dari RAPBN 2022 yang dipatok Rp 4,9 triliun.

Bobby mengatakan, dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru, antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK),” jelas Bobby.

Selain itu, Banggar DPR juga menyepakati penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun.

Dengan demikian, total target penerimaan negara disepakati menjadi Rp 1.846,1 triliun atau naik dari RAPBN 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun.

Dari sisi belanja negara, Banggar DPR menyepakati anggaran sebesar Rp 2.714 triliun atau naik dari usulan awal sebesar Rp 2.708,7 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp 1.943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 945 triliun dan belanja non-K/L Rp 998,8 triliun.Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp 770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp 702,4 triliun dan dana desa Rp 68 triliun.

Dengan postur anggaran itu, defisit anggaran ditargetkan senilai Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Bobby menekankan, besaran defisit anggaran disesuaikan dengan dinamika perekonomian global maupun domestik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version